Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2016 di PA Muara Bungo
Bungo | www.pa-muarabungo.go.id
KPA Muara Bungo Drs. Ahmad Riva’i., SH mengumpulkan hakim PA Muara Bungo diruangnya jumat (19/2/2016) untuk mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi Di Pengadilan yang ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2016 sebagai pengganti Perma Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Dalam pertemuan tersebut KPA Muara Bungo Drs. Ahmad Riva’i. SH Hakim-hakim dan pejabat kepaniteraan membahas tentang prosedur mediasi, penambahan blanko mediasi, serta penambahan taksir panjar biaya perkara yang berhubungan dengan biaya pelaksanaan mediasi yang diatur dalam Perma. terbaru tersebut.
Drs. Ahmad Riva’i. SH menekankan agar pelaksanaan mediasi di PA Muara Bungo harus sesuai dengan perma no 1 tahun 2016 tersebut sehingga pelaksanaan mediasi di PA Muara Bungo berlansung dengan maksimal. Pungkas beliau. (FE Sutan Kayo-Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)