SEI RAMPAH - Kamis, 11 November 2021, Fauziah Fitri selaku Bendahara Pengadilan Agama Sei Rampah turut mengikuti Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening melalui Aplikasi Zoom yang diadakan oleh KPPN Tebing Tinggi. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dari pukul 09.00 s/d 11.00 WIB tersebut dilaksanakan sehubungan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.
Ada beberapa hal yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain:
1. Terdapat temuan berupa Saldo Kas Terlambat/Belum Disetor ke Kas Negara, Kas tidak didukung dengan keberadaan fisik kas, Pengelolaan Kas dan Rekening tidak tertib pada 31 Kementerian/Lembaga(K/L).
2. Berkenan dengan penyelesaian atas temuan BPK tersebut, Kementrian/Lembaga diminta untuk melaksanakan kebijakan Kementrian Keuangan dalam modernisasi pengelolaan rekening melalui Restruksi rekening pengeluaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian/Lembaga(K/L), Penggunaan transaksi elektronik dan digital untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai melalui Cash Management System (CMS), kartu debit, kartu kredit dan digital payment, Meningkatkan dan memantau pengelolaan kas dan rekening. //PTIP