logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

Sosialisasi Penerimaan dan Penyelesaian GugatanSederhana “Small Claim Court”

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Secara garis besar Gugatan Sederhana atau Small Claim Court  adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.00,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana. Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Sedangkan gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materil tidak dibatasi besaranya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor: 0459/DjA/HK.02/01/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta Buku Saku Penyelesaian Gugatan Sederhana tahun 2019.

Pada hari Selasa (31/08/2021) Bertempat di Aula Media Center Pengadilan Agama Muara Teweh, dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penerimaan dan Penyelesaian Gugatan Sederhana. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Jurusita Pengganti serta Staf Kepaniteraan PA Muara Teweh.

Dalam kesempatan ini Panitera PA Muara Teweh selaku pimpinan rapat memaparkan beberapa syarat dan ketentuan layaknya sebuah gugatan sederhana sekaligus tata cara ataupun prosedur gugatan sederhana. Dimulai dari latar belakang penerimaan, teknis pendaftaran, kelengkapan berkas, pemanggilan para pihak, proses pemeriksaan ataupun perdamaian, hingga penyampaian isi/salinan putusan serta sampai kepada upaya hukum. Tujuan dari kegiatan ini yakni untuk mempercepat proses penyelesaian sebuah perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana yaitu cepat dan biaya ringan.(thr)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice