
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Senin 29/11/2021 Kasus pertanahan dapat dibedakan menjadi tiga, pertama sengketa pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Kedua konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. Ketiga perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Tentunya sebelum menjadi sebuah komplikasi, pencegahan terhadap kasus pertanahan harus dilakukan, maka dari itu ATR/BPN Aceh Tamiang mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB ini, dihadiri langsung oleh Ramli, S.H., M.H. selaku Kepala Kantor ATR BPN. Selain beliau hadir pula Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua MS Kualasimpang, Galih Erlangga, S.H. selaku perwakilan dari PN Kualasimpang, AKBP Imam Asfali, S.I.K., selaku Kapolres Aceh Tamiang, dan Agung Ardyanto, SH. M.H., selaku Kajari Aceh Tamiang,
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Aula SKB Komplek Perkantoran Aceh Tamiang, Kepala Kantor ATR/BPN Aceh Tamiang menyampaikan pada kata sambutannya bahwa "Tanah adalah hal yang prinsipil atau mendasar bagi kehidupan manusia, semua manusia membutuhkan tanah untuk keberlangsungan hidup mereka, ada orang-orang yang berusaha mengusai tanah dengan menggunakan fikiran yang positif, namun ada juga yang menggunakan fikiran negatif" hal ini lah yang dapat menimbulkan kasus pertanahan, dalam upaya pencegahannya, Ketua MS Kualasimpang menyampaikan "Pintu waris terbuka ketika si pewaris meninggal dunia, maka segera bagikan harta warisan termasuk yang bentuknya berupa tanah kepada semua ahli waris sehingga tidak menimbulkan polemik kedepannya, terkadang di atas tanah tersebut dibangun rumah sebelum tanah warisan dibagikan kepada ahli waris sehingga menimbulkan sengketa, dan bila ingin membuat surat wasiat maka segera buatkan kepada notaris agar wasiat memiliki kekuatan hukum yang kuat".
(Humas/MCL)