PA Muara Saba Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4 GN)
Muara Sabak | PA Muara Sabak
Pengadilan Agama Muara Sabak pada hari Senin tanggal 8 April 2019 menyelenggarakan Sosialisasi Sosialisai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4 GN) Serta Pemeriksaan Narkoba / Test Urine kepada seluruh pegawai pengadilan Agama Muara Sabak. Penyelenggaraan Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba ini sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung pada Surat Nomor 3 tahun 2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Muara Sabak dan diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Muara Sabak serta Tenaga Honorer Pengadilan Agama Muara Sabak.
Acara dibuka oleh Ketua PA Muara Sabak Dra. Hj. HAsnaini S.H,M.H dan dilanjutkan Sosialisasi tentang bahaya narkoba di Pengadilan Agama Muara Sabak disampaikan oleh AKBP Cecep Subaryat, S.H Kepala BNNK Tanjung Timur bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Muara Sabak dan diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Muara Sabak serta Tenaga Honorer. Sosialisasi bahaya narkoba tersebut pada intinya mengajak seluruh jajaran di Pengadilan Agama Muara Sabak untuk menjauhi dan memerangi narkoba. Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara kemudian menyampaikan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pasal-pasal yang akan menjadi dasar penindakan hukum bagi pengguna, perantara, pengedar dan penjual. Di himbau agar menjaga anggota keluarga untuk tidak terjerumus kedalam narkoba, kemudian disampaikan juga ciri-ciri yang harus di curigai terhadap anggota keluarga yang menggunakan narkoba.
Bahaya narkoba tidak hanya terhadap fisik, namun juga bisa berbahaya terhadap psikologi dan lingkungan sosial. Secara detail bahaya yang ditimbulkan narkoba antara lain gangguan pada sistem syaraf (neurologis), gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), gangguan pada kulit (dermatologis) bahkan pada penggunaan narkoba melalui jarum suntik sang pemakai sangat rentan tertular HIV.
Setelah sosialisasi bahaya narkoba selesai langsung diadakan pengambilan sampel urine seluruh Pegawai Pengadilan Agama Muara Sabak, setelah semua urine terkumpul tim dari BNNK Tanjung Jabung Timur langsung melakukan pengecekan terhadap urine-urine tersebut, untuk diketahui apakah seseorang pernah memakai atau mengkonsumsi narkoba atau tidak.(Jurdilaga PA Muara Sabak/Ayah Adil).
.