Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 29 November 2021 bertempat di ruang aula lantai II Mahkamah Syar’iyah Langsa berlangsung acara Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa. Terkait Narkoba terdapat 2 Dasar Hukum yaitu : UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Intruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Acara dibuka langsung oleh Bapak Ketua MS. Langsa T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua MS. Langsa Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I. Selanjutnya acara sosialisasi yang disampaikan oleh Cut Maria, S.Sos. sebagai Ketua Tim dari BNN. Pada pemaparannya Ketua Tim menyampaikan bahaya dan dampak negatif penyalahgunaan narkoba. Narkoba tersebut terdiri dari 3 macam yaitu ganja, shabu dan extacy. Bersama kita bisa perangi dan miskinkan bandar narkoba, selamatkan para pecandu / pengguna narkoba melalui rehabilitasi medis dan sosial, selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan waspada keluarga dari ancaman kejahatan narkoba.
Kegiatan ini diikuti oleh 27 orang aparatur MS. Langsa yang telah terdata oleh Pihak BNN dan siap untuk dillakukan tes urine. Alhamdulillah setelah tes urine dilakukan Tim BNN Kota Langsa mengumumkan hasil dan menyatakan hasil pemeriksaan Skrining Narkotika dengan menggunakan rapid test adalah Negatif. Dalam hal ini tidak dilakukan Tes Konfirmasi karena seluruh sampel tes urine menunjukan hasil Negatif (-) tidak mengandung golongan Narkotika.
Alhamdulillah acara berjalan dengan lancar dan tertib. Ketua MS. Langsa mengucapkan terimakasi kepada Tim BNN yang pada hari ini telah melaksanakan Sosialisasi P4GN dan pelaksanaan tes urine, dan beliau berrharap semoga seluruh aparatur MS. Langsa beserta keluarga terbebas dari Narkoba.