logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

Hari Libur pun, KPA Nunukan Sosialisasikan Itsbat Nikah di Kec. Sebatik Tengah, Perbatasan Malaysia

KPA Nunukan Saat Sosialisasi di Sebatik Tengah Didamping Kabag.Kesra dan Camat


SEBATIK | pa-nunukan.go.id

Seperti biasa, Sabtu adalah hari libur kerja bagi PNS umumnya dan pegawai PA khususnya. Tapi Sabtu ini (29/6/2013) aturan libur itu tidak berlaku bagi KPA Nunukan dan tim verifikator PA Nunukan, staf Kec. Sebatik Tengah, dan Kabag. Kesra Pemkab. Nunukan beserta staf, yang tengah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di perbatasan Sebatik Tengah.

Di hari ke-5 yang merupakan hari terakhir berada di Sebatik, perbatasan Indonesia-Malaysia, Sabtu itu KPA Nunukan kembali memberikan pembekalan kepada para calon peserta itsbat nikah yang dikemas dalam acara “Sosialisasi Itsbat Nikah” di Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan.

Karena kantor Kec. Sebatik Tengah masih mengontrak, maka sesuai dengan keadaan rumah-rumah penduduk di Sebatik yang pada umumnya berupa rumah panggung tinggi berkolong, maka acara sosialisasi ini pun berlangsung di “kolong” rumah kantor Kecamatan Sebatik Tengah.

Acara “Sosialisasi Itsbat Nikah” ini, selain dihadiri oleh KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H. bersama tim verikator dari PA Nunukan, dihadiri pula Kasubag. Umum Hasrul, S.PI., mewakili Camat yang berhalangan, beserta seluruh staf Kec. Sebatik Tengah.

Hadir pula pada acara sosialisasi ini Kabag Kesra Pemkab. Nunukan beserta 3 orang stafnya, dan 10 orang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, yang sedang melaksanakan kegiatan KKN Tematik di Kec. Sebatik Tengah.

Hasrul, S.PI., dalam sambutannya di hadapan puluhan pasang calon peserta itsbat nikah Kec. Sebatik Tengah menyampaikan permohonan maaf Bapak Camat yang tidak bisa hadir hari ini karena sedang mengikuti pendidikan Ppamong Praja di Bandung.

Selanjutnya, Hasrul, S.IP. menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim verikator dari PA Nunukan, khususnya kepada KPA Nunukan, yang telah berkenan jauh-jauh dari Nunukan datang ke Desa Aji Kuning, di Sebatik Tengah ini. Sekaligus Beliau memohon maaf karena tidak dapat melayani tim verikator di tempat yang layak seperti di Kecamatan lain.

“Inilah keadaan kantor kami di perbatasan darat langsung dengan Malaysia, yang masih menyewa rumah panggung milik penduduk yang sangat sederhana,” kata Kasubag. Umum Kec. Sebatik Tengah ini.

Sama seperti Kecamatan lainnya, menurut Pak Hasrul, hingga saat ini masih banyak warga masyarakatnya yang melakukan perkawinan di bawah tangan karena berbagai sebab. Baik itu perkawinan di bawah tangan yang dilakukan di Sebatik (Indonesia) maupun perkawinan di bawah tangan yang dilakukan di “sebelah” (sebutan masyarakat di sini untuk negara Malaysia).

Memang, sebutan “sebelah” untuk negara tetangga Malaysia itu tidak salah. Karena kurang lebih 30 meter di depan kantor Kecamatan Sebatik Tengah ini adalah termasuk wilayah Sebatik milik negara Malaysia, yang banyak terdapat perkebunan kelapa sawit.

Menurut Kasubag. Umum Kec. Sebatik yang masih muda ini, banyak warganya yang bekerja di “sebelah”, seperti di perkebunan-perkebunan sawit di Sebatik atau di Tawau, Sandakan, dan kota-lain di Sabah.

Maka ketika mereka akan menikah, hanya sebagian kecil dari mereka yang pulang untuk menikah secara resmi di KUA Sebatik. Selebihnya mereka menikah di bawah tangan dengan imam-imam kampung di “sebelah”.

Akibatnya ketika mereka pulang ke Sebatik (Indonesia) mereka tidak memiliki bukti atas pernikahannya. Kalaupun ada bukti dari “sebelah” atas pernikahannya, biasanya hanya berupa “sijil nikah” (semacam surat nikah) yang umumnya dikeluarkan oleh Imam-imam Daerah (seperti P3N di Indonesia) di kota-kota di Sabah.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya akan mendaftarkan pernikahan yang dilakukan di luar negeri (Malaysia) apabila “sijil nikah” itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat “Majelis Ugama Islam Sabah” (Muis), bukan yang dikeluarkan oleh Imam-imam Daerah.

KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., dalam acara sosialisasi ini kembali mengutip hadis Nabi Saw. berbunyi “la nikaha illa bi waliyyin wa syahidain”, sembari mengatakan bahwa untuk melakukan pernikahan yang sah harus terpenuhi syarat dan rukun pernikahan menurut hukum Islam.

Kemudian KPA Nunukan menjelaskan satu persatu rukun pernikahan yang harus terpenuhi bagi sahnya sebuah perkawinan, yaitu : calon suami; calon istri; wali nikah; 2 oran saksi; ijab dan kabul.

“Kalau salah satu rukun tidak ada, maka pernikahan tersebut tidak sah,” kata Pak Ketua.

Sebagian Peserta Sosialisasi Itsbat Nikah di Kec. Sebatik Tengah

Seperti juga acara sosialisasi di Sebatik Timur, mendengar sambutan Kasub. Umum Kec. Sebatik Tengah yang mengatakan bahwa banyak warga masyarakatnya yang menikah di bawah tangan di Malaysia, kembali KPA Nunukan meminta kepada para calon peserta itsbat nikah yang hadir di “kolong” Kecamatan hari itu untuk mengangkat tangan.

Serentak mereka mengangkat tangan dan ternyata memang banyak warga di Sebatik ini yang pernikahannya dilaksanakan di kota-kota negara Malaysia. Tercatat ada belasan pasang calon peserta itsbata nikah yang menikah di “sebelah”.

Menanggapi besarnya animo masyarakat Sebatik yang telah terdaftar di Kecamatan untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi di KUA, KPA Nunukan menyambut positif niat baik dari masyarakat perbatasan Sebatik Tengah ini yang telah difasilitasi oleh Pemkab. Nunukan dengan menggelar program bantuan sidang keliling itsbat nikah bagi masyarakat 7 Kecamatan di Kab. Nunukan.

Hal ini menurut KPA Nunukan akan sangat membantu bagi masyarakat yang jauh dari ibukota Kabupaten dalam memperoleh identitas hukum pernikahan mereka kelak. Apalagi seluruh biaya perkaranya akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD Pemkab. Nunukan.

Namun KPA Nunukan mengingatkan kepada seluruh pasangan calon peserta itsbat nikah yang hadir agar memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya kepada petugas verifikasi tentang riwayat pernikahan mereka di masa yang lalu.

Setelah KPA Nunukan selesai memberikan sosialisasi kepada para calon peserta itsbat nikah Kec. Sebatik Tengah, acara kemudian ditutup dengan doa oleh Imam Hasan, P3N wilayah Aji Kuning.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)









Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice