Sosialisasi Hasil Rakor PTA Medan Dengan PA se-Sumatera Utara

Bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Lubuk Pakam, digelar acara sosialisasi hasil rapat koordinator PTA Medan bersama PA se-Suamtera Utara yang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2020 di PTA Medan lalu yang dihadiri oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Lubuk Pakam beserta Pengadilan Agama se-Sumatera Utara. Acara sosialisasi yang dimulai setelah pelaksanaan apel pagi, hari Senin tanggal 7 Desember 2020, di buka oleh Panitera PA Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag,.MH, dan dipimpin oleh Ketua PA Lubuk Pakam Drs. Muhammad Kasim, MH. Beliau menyampaikan banyak hal-hal penting yang tertuang dalam rakor di PTA Medan, sesuai dengan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/2719/HM.02.1/XII/2020 Tanggal 2 Desember 2020 perihal Penyampaian Hasil Rakor PTA Medan dan PA se-Sumatera Utara.
Sebelum acara ditutup, Panitera PA Lubuk Pakam menyampaikan beberapa hal penting antara lain delegasi (mohon bantuan) yang pelaksanaannya paling lama 2 x 24 jam wajib disampaikan kepada para pihak sebelum jadwal sidang dan pengembalian relaass diinput ke delegasi di SIPP. Pengiriman berkas banding dikirim paling lama 30 hari setelah pendaftaran banding, dan PNBP yang dari jam 08.00-12.00 wib disetor pada jam 14.00 wib ke Bank, sedangkan PNBP yang diterima diatas jam 14.00 ke bank disetor besok harinya.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini, kinerja PA Lubuk Pakam dapat ditingkatkan lebih baik lagi dan lebih mendapatkan prestasi. (lrl)