logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sosialisasi Hasil Rakor Badilag, PTA Palu Gelar Rapat

Palu | www.pta-palu.go.id

Menindaklanjuti hasil Rakor Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. tahun 2017 tanggal  6-8 Februari 2017 di Hotel Santika Premiere Harapan Indah Bekasi Jawa Barat beberapa waktu lalu yang diikuti oleh Ketua, Plt. Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PTA. Palu, maka Selasa, 14  Februari 2017 PTA. Palu menggelar rapat sosialisasi yang dipimpin oleh Hakim Tinggi/Plt. Ketua PTA. Palu,  Drs. H. Jaharuddin, S.S.H dan diikuti oleh seluruh hakim Tinggi, pejabat dan staf PTA. Palu di aula Pengadilan Tinggi Agama Palu.

Sosialisasi dibuka oleh sekretaris PTA. Palu, Sutarno, S.H.,M.H yang menyampaikan bahwa banyak hal signifikan dan baru yang  disampaikan dalam rakor Badilag baik terkait Hukum Acara,  Bidang kepaniteraan (perkara) maupun kesekretariatan.

Di bidang kesekretariatan misalnya disosialisasikan penerapan Sistem Managemen Mutu (SMM), dimana melalui sistem ini masing-masing bagian di kesekretariatan memiliki acuan yang jelas dalam tupoksi masing-masing dan memiliki laporan kinerja yang terdokumentasi dengan baik serta menjamin kesesuaian dari proses dan produk terhadap kebutuhan atau persyaratan tertentu.

“Pada akhirnya tujuan yang ingin dicapai dari penerapan SMM adalah terwujudnya pelayanan prima di Peradilan Agama dengan ukuran kepuasan para pencari keadilan terhadap layanan Peradilan sehingga terciptalah suatu performa/kinerja Peradilan Indonesia yang unggul/prima (Indonesia Court Performance Excellent –ICPE)”, tegasnya.

Di bidang kepaniteraan, hasil Rakor Badilag disampaikan oleh panitera PTA. Palu, H. Abdul Wahid, S.H.,M.Hum yang menekankan penerapan dokumen elektronik (e-Doc) sebagai  kelengkapan berkas perkara kasasi dan Peninjauan kembali (PK).\

“ Sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2014, sebagai upaya proses percepatan penyelesaian perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali di  Mahkamah Agung selain menggunakan berkas fisik (hardcopy) juga harus menggunakan dokumen elektronik (e-Dokumen), untuk itu PTA. Palu berkewajiban menyampaikan       ke seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA. Palu terkait hal tersebut”, ujar mantan panitera PA. Semarang tersebut.

Selain itu, panitera PTA. Palu juga mensosialisasikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai pesan Dirjen Badilag agar Pengadilan Tingkat Banding sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung agar setiap bulan dapat mengevaluasi  laporan perkara masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama melalui laporan tertulis, khusus PTA. Palu tugas ini dapat dimaksimalkan melalui peran Panitera Pengganti sebagai asistensi Hakim Tinggi Pengawas Daerah.
  2. Terkait  Pelayanan Terpadu, PTA. Palu agar selalu mengadakan pengawasan agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
  3. Mulai tahun 2017 terkait tranparansi perkara, upload putusan Pengadilan Agama di wilayah PTA. Palu  ke Direktori Putusan Mahkamah Agung agar ditampikan di website untuk memudahkan kontrol.
  4. Sesuai Pola Bindalmin bahwa 30 hari setelah ada pernyataan banding maka berkas perkara di Pengadilan Agama harus dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding, untuk itu diminta agar Panitera Muda Banding PTA untuk proaktif menginformasikan hal tersebut.
  5. Terkait pelaporan pajak tahunan melaui e-filling pajak, setiap pegawai agar proaktif mengisi laporan pajak. Untuk pengisian secara aplikasi PTA. Palu akan mengundang Kanwil Perpajakan untuk sosialisasi e-filling pajak di PTA Palu dalam waktu dekat.
  6. Terkait belanja modal agar segera dilelangkan.
    1. Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, eksekusi perkara ekonomi syari’ah (perkara arbitrase) menjadi kewenangan Pengadilan agama bukan Pengadilan Negeri
    2. Pada kasus ekonomi syari’ah, tidak diperbolehkan hakim tunggal, jika Pengadilan Agama hanya memiliki satu hakim ekonomi syari’ah maka PA tersebut dapat meminjam hakim dari PA terdekat tetapi sebelum sidang, hakim tersebut disumpah terlebih dahulu agar putusannya sah
    3. Terkait putusan Sela, apabila ada putusan sela diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama, maka PTA harus mengembalikan berkas tersebut ke Pengadilan Agama pengaju dengan pengantar surat umum yang menyatakan bahwa putusan perkara tersebut masih prematur, putusan sela dapat diajukan banding bersamaan dengan putusan akhir.
    4. Pemeriksaan perkara tingkat pertama yang telah dilakukan sumpah devisior (sumpah pemutus) maka tidak perlu lagi dilanjutkan pemeriksaan dengan alat bukti lain atau langsung diputus
    5. Terkait perkara waris terdapat dua versi putusan hakim yaitu 2:1 dan 1:1, pada versi 2:1 (laki-laki mendapat dua kali lipat dari perempuan), hakim mengacu pada teks ayat al-Qur’an yang berbicara tentang waris sedangkan versi 1:1 (laki-laki dan perempuan mendapat hak waris yang sama) hakim mengacu pada illat atau penyebab serta semangat keadilan
    6. Terkait masalah novum (bukti baru), maka yang dapat disumpah bisa pihak yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), bisa pula yang menemukan novum tersebut.
    7. Terkait amar putusan perkara hadhanah (pemeliharaan anak) cukup menyatakan siapa yang berhak atas pemeliharaan anak, dengan kalimat  sebagai berikut :

Sosialisasi mengenai Berita Acara disampaikan oleh Hakim Tinggi/Plt. Ketua PTA. Palu,                             Drs. H. Jaharuddin, S, S.H sebagai berikut :

“Menyatakan Hak Pemeliharaan anak Penggugat/Tergugat yang bernama.....umur....jatuh kepada penggugat/tergugat”.

Tidak perlu lagi menambah amar putusan dengan persyaratan lain seperti :

“Menghukum Penggugat untuk tidak melarang tergugat menjenguk anak” dan lain-lain.

  1. Terkait amar putusan yang menggunakan kata-kata Eksepsi, Konpensi dan Rekopensi, ketiga kata tersebut tidak perlu lagi disebutkan dalam amar putusan tetapi langsung kepada bunyi amar putusannya saja.  

 Pada rapat tersebut juga membahas evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)  PTA. Palu. Dimana hasil evaluasi LKJiP/LAKIP PTA. Palu tahun 2015 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.   Pada 2014, nilai rata-rata evaluasi adalah  69,64 (B) dengan predikat baik sedangkan di tahun 2015 nilai rata-rata evaluasi 72,83 (BB) dengan predikat sangat baik.

Hasil evaluasi LkjIP/LAKIP 2015 tersebut menjadi acuan/bahan untuk penyusunan sekaligus penyempurnaan LkjIP /LAKIP PTA. Palu tahun 2016 yang saat ini sedang disusun oleh panitia dan akan dikirim ke Mahkamah Agung RI paling lambat tanggal 28 Februari 2017.

Rapat ditutup pukul 11.30 Wita. (iin)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice