Sosialisasi Hasil Rakor Badilag, Ketua PTA Palu Gelar Rapat
Palu | www.pta-palu.go.id
“Pengadilan Tinggi Agama agar meningkatkan tertib administrasi perkara dan administrasi lainnya sebagai bagian dari wujud pelayanan publik yang prima. Termasuk administrasi keuangan perkara misalnya akan mengadopsi administrasi Kementerian Keuangan RI. sehingga administrasi perkara ke depannya memiliki Buku Kas Umum (BKU).
Demikian halnya administrasi lainnya seperti kelengkapan e-doc pada ABS (Aplikasi Back Up Sikep) agar terus diupdate kelengkapannya sehingga tidak ada kendala dalam kenaikan pangkat hakim maupun pegawai Peradilan Agama. ”
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Drs. H. Hasan Basri Harahap, S.H.,M.H ketika menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. yang diikuti oleh Hakim Tinggi, pejabat fungsional/struktural dan seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Tinggi Agama Palu, Senin, 5 Desember 2016 di aula Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Selain itu, mantan Ketua PTA. Ambon tersebut menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Untuk pengembangan Sumber Daya Manusia di lingkungan Peradilan Agama, khususnya hakim, Pengadilan Tinggi Agama agar menginventarisir hakim-hakim Pengadilan Agama yang memiliki kemampuan khusus berbahasa asing, seperti bahasa Arab, Inggris, Cina dan bahasa asing lainnya.
Seluruh hakim agar mendalami tentang ketentuan hukum kepailitan dalam sistem ekonomi umum maupun ekonomi syari’ah.
Laporan Tahunan Perkara 2016 datanya akan diambil dari Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), untuk itu Data SIPP tingkat banding maupun daerah agar diupdate secara kontinyu
Panitera Pengganti PTA. Palu sebagai asistensi Hakim Tinggi Pengawas Daerah agar terus mengevaluasi dan meneliti laporan laporan perkara dari seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA. Palu, termasuk kelengkapan berkas perkara kasasi dan PK agar mengacu pada SEMA Nomor 1 Tahun 2014.
Selain administrasi perkara, Pengadilan Agama agar memperhatikan kebersihan lingkungan Peradilan terutama terkait dengan fasilitas pelayanan publik yang meliputi ruang pendaftaran, ruang tunggu, ruang sidang, ruang mediasi, ruang bermain anak, ruang ibu menyusui, mushalla, tempat parkir, toilet umum dan lain-lain.
Sebagaimana Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Nomor : 2694/DjA/OT.01.3/11/2016 tanggal 28 Nopember 2016.
Sosialisasi tersebut sendiri merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Badan Peradilan Agama yang diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia tanggal 27 dan 28 Nopember 2016 di ruang rapat Lt. 6 Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 Jakarta Pusat.
Selain sosialisasi hasil rakor, Ketua PTA. Palu juga menyampaikan hasil Seminar Penyempurnaan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II) pada tanggal 29 Nopember sampai 1 Desember 2016 di Salak Tower Hotel, Bogor Jawa Barat.
“Buku II yang ada sekarang tetap menjadi rujukan karena hasil diskusi draf buku II sedang disusun oleh Tim Perumus dan akan dikirim via email ke seluruh Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia”, ujarnya.
Rapat ditutup pukul 11.30 Wita.(iin).