logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sosialisasi Hasil Bimtek Tanda Tangan Elektronik Salput e-Court di PA Sampit

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Pada tanggal  21 Februari 2020 yang lalu bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni diadakan pelaksanaan Sosialisasi Legalitas Tanda Tangan Elektronik dan Bimbingan Teknis Tata Cara Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada salinan putusan di aplikasi e-Court Tahun Anggaran 2020 yang telah diikuti oleh Panitera PA Sampit Frislyasi, S.H.I., dengan Narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan tim Development.

Supaya seluruh bagian yang terkait dengan adanya Tanda Tangan Elektronik tersebut mengetahui bagaimana implementasinya di PA Sampit, maka pada hari Kamis (05/03/2020) dilaksanakan Sosialisasi yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, Staf serta para PPNPN PA Sampit.

Panitera PA Sampit selaku Narasumber menyampaikan bahwa Tanda Tangan Elektronik pada Salinan Putusan di aplikasi E-Court ini mengacu pada Perma No.1 Tahun 2019, tentang Administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, yang pada tahun 2020 ini mulai diterapkan tanda tangan elektronik (e-Signature) pada salinan putusan di aplikasi e-court. Teknis Pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik di mulai dari sinkron  email ke domain Mahkamah Agung yang bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)  sampai memperoleh Sertifikat Tanda Tangan Elektronik sehingga nantinya bisa dipraktikkan secara langsung saat membuat Salinan putusan di satuan kerja masing  masing.  tanda tangan elektronik melengkapi sistem e-court. Sehingga proses peradilan mulai dari pendaftaran perkara, persidangan, sampai salinan putusan dapat diakses secara elektronik. 

Lebih lanjut Bu Asih menyampaikan bahwa keabsahan salinan putusan dapat terjamin karena pembubuhan tanda tangan elektronik tersebut, dan Panitera walaupun sedang Cuti atau Dinas Luas bisa membubuhkan tanda tangannya di Salput dengan elektronik. Meskipun demikian, katanya, e-court ini masih menyisakan rintangan, salah satunya infrastruktur internet atau jaringan internet yang lelet, dan tidak semua kota atau desa ada jaringan internetnya.

Pada kesempatan itu pula Admin IT PA Sampit Herry Anshori mempraktekkan secara langsung teknis pembuatan tanda tangan elektronik tersebut, teknis pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik di mulai dari sinkron email ke domain Mahkamah Agung yang bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sampai memperoleh Sertifikat Tanda Tangan Elektronik, peran Ketua Majelis dan Hakim sangat penting sekali dalam pelaksanaannya yang bertugas sebagai verifikator Salinan Putusan tersebut sebelum ditanda tangani, karenanya masing-masing hakim mempunyai username dan password sendiri. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice