Setelah mengikuti Rapat Koordinasi, seluruh aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar mendengarkan sosialisasi Evalusasi Kinerja bagi PPNPN yang dibawakan oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Dadan Dzulqornaen Riyadi, S.H.I.
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021, penilaian kinerja PPNPN terdiri atas nilai perilaku kerja sebesar 50% dan nilai kehadiran 50%. Selanjutnya, Dadan Dzulqornaen Riyadi, S.H.I. menyebutkan bahwa penilaian PPNPN di Pengadilan Agama Pematangsiantar dinilai berdasarkan 3 indikator utama yaitu penilaian kinerja, penilaian etika dan penilaian kepatuhan.
Setelah menjelaskan mengenai indikator dan unsur-unsur penilaian tersebut, beliau mengingatkan agar para PPNPN untuk selalu melakukan absen online agar nilai kehadiran bisa tetap terpantau. Kegiatan sosialisasi ini pun berakhir pada pukul 16.45 WIB.
Tim IT PA Pematangsiantar