https://flic.kr/p/2mkwYL8
Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Asri Handayani, S.H.I., M.E. mengikuti sosialisasi e-Eksaminasi tahap II tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Pematangsiantar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara virtual melalui Zoom Meeting.
Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini ialah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.. Narasumber menjelaskan bahwa putusan yang dieksaminasi sebaiknya merupakan putusan yang kompleks yang dapat berasal dari perkara ekonomi syariah, waris maupun harta bersama. Namun, jika satker tidak mempunyai 3 jenis perkara diatas, maka bisa dipilih perkara yang kumulatif seperti cerai dengan harta bersama atau cerai dengan hak asuh anak.
https://flic.kr/p/2mkwZ5j
Beliau juga menambahkah “Jika tidak ada juga seperti contoh dua kasus diatas maka pilihlah kasus perceraian yang kontradiktur dan putusan verstek merupakan pilihan terakhir. Selain itu juga diharapkan putusan tersebut positif yaitu dikabulkan atau ditolak. Dan jangan menyertakan putusan N O atau tidak bisa diterima dan juga bukan putusan berakhir damai”.
Sebab dalam eksaminasi yang dinilai ialah pertimbangan-pertimbangan terhadap alat bukti kemudia menyusun fakta hukum serta merumuskan amar putusan. Dipenghujung kegiatan ini, para peserta diingatkan untuk tetap memprioritaskan eksaminasi ini walau batas akhirnya di Desember.
Tim IT PA Pematangsiantar