Sosialisasi e-Biling dan e-Feeling di PA Muara Bungo

Bungo | www.pa-muarabungo.go.id
Untuk menyampaikan informasi perpajakan terkini kepada Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Muara Bungo mengadakan sosialisasi Aplikasi E-Biling dan E-Feeling di PA Muara Bungo hari Senin (15/2/2016) di ruang sidang utama PA Muara Bungo.
Kegiatan sosialisasi dibuka lansung oleh KPA Muara Bungo Drs. Ahmad Rivai., SH di hadiri oleh semua hakim dan pegawai PA Muara Bungo. Adapun tim yang mensosialisasikan aplikasi tersebut diketua oleh Riki Suryanto, serta anggota yang terdiri dari Rian Aziz, Gian Sugianto, Gigih Arif setiawan dan melly Asmi.
Riki Suryanto memaparkan bahwa e-billing pajak adalah suatu sistem pembayaran online sehingga wajib pajak bisa membayar kewajiban perpajakannya secara online dan mandiri dengan menggunakan media pembayaran via ATM atau internet bankingdan bisa diakses melalui situ http://sse.pajak.go.id. adapun dasar hukum E-Biling ini adalah peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-26/PJ/2014 tentang system pembayaran pajak secara elektronik.
Sedangkan e-Filing adalah aplikasi inovasi kantor pajak yang kedua setelah e-Biling, Secara umum, e-Filing yang beralamatkan di www.pajak.go.id, merupakan sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpamelalui pihak lain dan tanpa biaya apa pun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.
Untuk dapat melakukan e-Filing, melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut meliputi:
- Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.
- Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs DJP paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu: (1) mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; (2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; (3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan (4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.
Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta DJP menjamin kerahasiaan data SPT kirimkan melalui aplikasi e-Filing tersebut. pungkas beliau. (FE Sutan Kayo-Jurdilaga PA Muara Bungo)