Sosialisasi BPJS Kesehatan di PTA Pekanbaru

Kasubag Keuangan PTA Pekanbaru (Syaiful Anwar, SE.,MH) sedang membuka acara sosialisasi BPJS
Pekanbaru | www.pta-pekanbaru.go.id
“Kartu Askes yang berwarna kuning masih tetap berlaku!” tutur petugas BPJS Pekanbaru dalam paparan Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial – Kesehatan (BPJS) yang diselenggarakan di aula PTA Pekanbaru.
Jumat, 4 Juli 2014 pada jam 09.00 wib acara Sosialisasi tersebut dimulai dan dihadiri oleh KPTA Pekanbaru, Waka PTA Pekanbaru, Hakim Tinggi PTA Pekanbaru, Pansek PTA Pekanbaru, para pejabat struktural dan fungsional beserta seluruh pegawai PTA Pekanbaru.
Dalam sosialisasi tersebut petugas BPJS menjelaskan latar belakang berdirinya BPJS yang menggantikan Askes berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal yang menjadi dasar terbitnya undang-undang tersebut adalah hak konstitusional setiap orang dan perwujudan tanggung jawab negara kepada warganya seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.”
Petugas BPJS sedang memaparkan materi tetang BPJS
Sebagai PNS, otomatis menjadi peserta BPJS mulai tanggal 1 Januari 2014 secara bertahap terkait pembuatan kartu keanggotaannya. Besaran iuran yang ditanggung oleh PNS adalah 5% dari persentase upah berdasarkan gaji pokok dan tunjangan, namun 3 % ditanggung oleh pemerintah.
“Manfaat jaminan kesehatan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan,” tambahnya. Selanjutnya manfaat lain yang diperoleh dari keanggotaan BPJS tidak hanya bagi peserta saja, melainkan bagi anggota keluarganya sebanyak maksimal lima orang.
Pegawai PTA Pekanbaru sedang mendengarkan paparan materi dari petugas BPJS
Selain melakukan penjelasan terkait latar belakang, persyaratan keanggotaan, dan manfaat yang diperoleh bagi anggota BPJS, dalam sosialisasi tersebut petugas BPJS juga memberikan kesempatan tanya jawab bagi peserta yang hadir pada acara sosialisasi tersebut.
Pertanyaan dari peserta sebagian besar menyangkut pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada anggota BPJS dan jaminan penggantian biaya yang dikeluarkan apabila anggota dirawat di rumah sakit. (4RD!/Tim Redaksi PTA Pekanbaru)