Sosialisasi Bank Syariah Indonesia di Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung: Menanamkan Nilai-Nilai Pelayanan Prima
Bandar Lampung, pta-bandarlampung.go.id - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung menerima kunjungan dan sosialisasi dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam rangka memperkuat sinergi dan pemahaman tentang prinsip-prinsip perbankan syariah serta membangun budaya pelayanan prima di lingkungan peradilan agama.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung tersebut, BSI tidak hanya memaparkan produk dan layanan berbasis syariah, tetapi juga menekankan pentingnya nilai-nilai dasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa pondasi utama dari pelayanan adalah kebahagiaan dari diri sendiri. Seorang pelayan publik yang bahagia dan ikhlas dalam bekerja diyakini akan lebih mampu memberikan layanan yang ramah, cepat, dan solutif.
Selain itu, konsep pelayanan yang diangkat dalam sosialisasi ini meliputi tiga aspek utama:
-
Membantu dan menolong pengguna layanan,
-
Memenuhi kebutuhan pengguna layanan, serta
-
Melampaui harapan dan keinginan mereka.
Pentingnya komunikasi efektif juga ditekankan dalam sesi sosialisasi ini. Dikatakan bahwa tujuan utama dari komunikasi adalah untuk mencapai kesamaan pemahaman, sehingga setiap pesan yang disampaikan dapat diterima dengan jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Di tengah berkembangnya era digital dan dominasi media sosial, para peserta diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pelayanan, karena komplain dapat dengan mudah tersebar dan berdampak luas secara online. Oleh karena itu, sikap profesional, empatik, dan bijaksana harus senantiasa dijaga.
Dalam praktik pelayanan sehari-hari, hal-hal kecil namun penting seperti cara menunjukkan arah dengan kedua tangan terbuka juga diajarkan sebagai simbol kesopanan dan keramahan. Begitu pula dengan sikap duduk, berdiri, dan berjalan, yang harus selalu mencerminkan kesiapan, keramahan, dan ketulusan dalam melayani.
Apabila terdapat situasi di mana pengguna layanan bersikap tidak kooperatif atau sulit dikendalikan, maka prosedur yang tepat adalah mengarahkan pihak tersebut ke ruang tunggu, untuk menghindari gangguan terhadap jalannya pelayanan secara umum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik antara lembaga perbankan syariah dan lembaga peradilan agama, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik yang sejalan dengan prinsip syariah dan etika profesional.
