logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sosialisasi Aplikasi Penunjang SIPP PA Namlea

Namlea | PA Namlea 

Pengadilan Agama Namlea mengadakan sosialisasi Aplikasi Pendukung SIPP bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Namlea yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea Bahrul Maji, S.H.I serta mentor Nur Fikran La Aba, S.H.I selaku admin SIPP Pengadilan Agama Namlea. Ketua Pengadilan Agama Namlea dalam sambutannya berpesan agar semua pengguna SIPP dapat memaksimalkan fungsi dan tugasnya serta perlunya evaluasi intern di Pengadilan Agama Namlea.

“kerjakan tugas masing-masing dan tiap minggu kita harus adakan evaluasi agar diketahui kendala yang dihadapi tetang SIPP ini” tuturnya. Acara Sosialisasi tersebut didasari oleh Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 0424/DJA/HM.00/II/2019 Tanggal 11 Februari 2019 mengenai Penerapan Administrasi Register Perkara dan Keuangan Perkara Secara Elektronik pada Pengadilan Agama.

Peserta yang hadir dalam acara sosialisasi aplikasi pendukung SIPP adalah ketua Pengadilan Agama , Wakil ketua, Sekretaris , Panitera dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Namlea serta pejabat struktural maupun fungsional. Ada 6 jenis Aplikasi Pendukung SIPP yang disampaikan oleh mentor Nur Fikran La Aba, S.H.I . Masing- masing aplikasi tersebut yaitu Despa(Dokumen Elektronik SIPP Peradilan Agama), Aplikasi Keuangan, E-Register , Pedis (Pengawasan Data Isian SIPP), dan Aplikasi Cetak BAS dan E-Court. Sosialisasi aplikasi pendukung SIPP ini diikuti dengan penuh antusias.

Aplikasi Pendukung SIPP yang pertama adalah Despa (Dokumen Elektronik SIPP Peradilan Agama) berfungsi untuk pengarsipan dokumen elektronik dan memonitoring apa saja yang belum terupload pada SIPP. Didalam aplikasi ini terdapat indikator warna pada list daftar perkara yang ada. Warna merah menandakan ada file e-dock yang tidak lengkap atau hilang, warna kuning menandakan convert gagal, warna biru menandakan perkara masih dalam proses, dan yang terakhir warna hijau menandakan indikasi OK.

Aplikasi kedua yaitu e-register merupakan salah satu cara pengelolaan administrasi secara elektronik demi terwujudnya administrasi Peradilan secara efektif, efisien serta modern. E-register sendiri adalah seluruh data perkara yang terdapat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Informasi Perkara yang terdapat dalam SIPP ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register perkara sebagimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung No 3 tahun 2018 tentang Administrasi perkara di Pengadilan secar elektronik.

Aplikasi ketiga merupakan aplikasi kusus untuk kasir. Didalam aplikasi ini memuat berbagai informasi keuangan seperti : BIKP, Jurnal perkara, Buku Kas Umum, Buku Bantu, laporan, serta Monitoring.

Aplikasi keempat yaitu Pedis (Pengawasan Data Isian SIPP) berfungsi sebagai control intern di Pengadilan Agama Namlea untuk melihat data-data yang belum lengkap.

Aplikasi ke lima adalah cetak BAS merupakan aplikasi yang menyediakan berbagai blanko untuk keperluan perkara di Peradilan. Dengan demikian para pegawai tinggal memilih blanko yang telah tersedia sesuai kebutuhan. Pengguna Aplikasi ini sangat berguna untuk para Juru Sita/Pengganti maupun Panitera/Pengganti.

Aplikasi keenam, E-Court memungkinkan para pihak dapat mendaftarkan perkara secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke gedung Pengadilan dan pembayaran makin ringkas, serta menghemat biaya, dengan sistem e-payment. Dalam Materi tersebut dijelaskan bahwa untuk para Advokat diwajibkan memiliki 3 (tiga) syarat, yaitu: harus mempunyai KTP, Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah yang sah dan legal yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi dimana para Advokat/Pengacara tersebut disumpah.

 

Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat sekarang ini telah memaksa setiap orang untuk terus belajar mengikuti perkembangan yang ada. Para Advokat/Pengacara sebagai pengguna aplikasi e-Court terlebih dahulu harus melakukan registrasi pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id, melengkapi data serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan menunggu verivikasi terlebih dahulu oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Ia disumpah. Setelah data pengguna terverifikasi maka pengguna bisa melakukan Pendaftaran Gugatan secara online melalui Aplikasi e-Court. 

Diakhir sesi, mentor memberikan kesempatan kepada para peserta untuk bertanya. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan output yang lebih bagus bagi Pegawai Pengadilan Agama Namlea untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di kabupaten Buru. (Jokosis)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice