Sosialisasi Administrasi Kependudukan di Kabupaten Pesawaran
Kamis, 28 Oktober 2021| Bertempat di Hotel Regency Pringsewu, Panitera Pengadilan Agama Gedong Tataan mengikuti Sosialisasi Administrasi Kependudukan dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan Administrasi Kependudukan, pemanfaatan data kependudukan dan KTP Elektronik di Kabupaten Pesawaran yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Pesawaran.
Pada kegiatan ini Kepala Sub Direktorat Identitas Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ibu Maharani, SP.,MM. Menyampaikan bahwa UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 63 tentang Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Pentingnya KTP-el bukan saja sekedar tanda pengenal melainkan bukti yang sah untuk mencegah data ganda, pemalsuan KTP sehingga tercipta jeakurasian data penduduk sehingga mendukung program pembangunan.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 58 tentang Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan: pelayanan publik; perencanaan pembangunan; alokasi anggaran; pembangunan demokrasi; dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Pemanfaatan data kependudukan oleh pengguna berdampak pada berbagai layanan publik yang semakin cepat, efektif seperti pada bidang kesehatan, pendididkan, perbankan, asuransi, bantuan sosial, dll.