SK Mutasi Turun, Hakim PA Nunukan Hijrah ke Bumi Kartini

Nunukan | pa-nunukan.go.id
Tak menunggu waktu lama, SK mutasi hakim hasil rapat TPM perdana Mahkamah Agung tahun 2013 itu telah turun.
Hanya dalam selang waktu kurang dari sebulan sejak hasil rapat TPM itu diumumkan di badilag.net (26/6/2013), Senin ini (22/7/2013), Ibu Hakim PA Nunukan Chamidah, S.Ag. yang masuk dalam daftar gerbong mutasi TPM kali ini telah menerima SK mutasi tersebut.
SK mutasi hakim srikandi perintis PA Nunukan No. 1398/DjA/Kp.04.6/SK/VI/2013, yang ditandatangani oleh Dirjen Badilag. ini rupanya telah lama selesai. Karena dalam SK tersebut tertulis bertanggal 28 Juni 2013.
Ini artinya 2 hari setelah hasil rapat TPM itu diumumkan, SK mutasi hakim tersebut telah ditandatangani oleh Dirjen Badilag Purwosusilo.
Namun SK mutasi tersebut memang belum dikirimkan ke PA atau PTA yang bersangkutan dalam waktu segera.
Hingga hari ini (26/7/2013) belum ada satu pun hakim di lingkungan PTA Samarinda yang telah menerima SK mutasi hakim tersebut, kecuali SK Ibu Chamidah ini.
Kabarnya, Rabu (24/7/2013) SK-SK tersebut dikirimkan Ditjen Badilag ke masing-masing satker tujuan. Maka diperikirakan akhir Ramadan atau awal idul fitri baru SK-SK tersebut tiba di PTA atau PA tujuan.
Mengetahui SK-nya telah keluar, srikandi perintis PA Nunukan ini segera menghadap Pak Ketua pada hari Jum’at (28/7/2013).
Ibu Hakim ini mohon agar diizinkan segera meninggalkan PA Nunukan untuk melaksanakan tugas di tempat baru, di kota kelahiran R.A. Kartini: PA Jepara.
Setelah mengetahui tugas dan kewajibannya sebagai Hakim telah diselesaikan seluruhnya, sudah tak ada alasan bagi KPA Nunukan untuk tidak mengabulkan permohonan yang bersangkutan untuk segera bertemu dan berkumpul kembali dengan keluarga di Jepara yang selama ini telah terpisah karena tugas.
Selamat jalan srikandi perintis PA Nunukan! Doa kami selalu menyertaimu!
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)