logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Sita Eksekusi, PA Sumenep Gandeng BPN Sumenep

lakukan sita eksekusi pa sumenepPA Sumenep dan BPN Sumenep lakukan sita eksekusi

Sumenep – Pengadilan Agama (PA) Sumenep bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep melakukan sita eksekusi terhadap harta bersama yang diperkarakan oleh pihak pemohon pada Jumat (26/3) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Proses sita eksekusi dilakukan karena belum ada kesepakatan damai antara pihak Pemohon dan Termohon pada sidang aanmaning yang dilaksanakan pada Rabu (24/2) dan akan dilakukan lelang harta bersama yang diperkarakan.

PA Sumenep dan BPN Sumenep lakukan sita eksekusi

“Keterlibatan BPN Kabupaten Sumenep pada kegiatan tersebut adalah untuk melakukan validasi terhadap kesesuaian harta bersama yang akan disita oleh PA Semenep” papar Laseman, Panitera PA Sumenep.

Lebih lanjut Laseman menjelaskan bahwa proses selanjutnya setelah dilakukan sita eksekusi maka barang akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan dan barang akan dibagi sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Pihak pengadilan masih membuka kesempatan untuk melakukan kesepakatan damai sebelum barang laku di pelelangan”, papar Laseman.
Kontributor : Jazaak
Editor : Sapuan

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice