logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

 

 

 

 

 

MELIHAT SISI LAIN DARI LAYANAN MEJA INFORMASI DAN PENGADUAN DI PA PALANGKA RAYA

 

 

 Nampak para petugas layanan meja informasi dan pengaduan PA Palangka Raya

http://pa-palangkaraya.go.idPA.PALANGKARAYA.

Substansi dari pelayanan meja informasi dan pengaduan adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Pelayanan meja informasi dan pengaduan menjadi sangat penting karena senantiasa berhubungan dengan masyarakat atau para pihak pencari keadilan yang memiliki keanekaragaman kepentingan dan tujuan. Oleh karena itu keberadaan meja informasi dan pengaduan di Pengadilan Agama Palangka Raya menjadi sangat berarti karena bisa menjebatani antara kepentingan masyarakat dan Pengadilan dengan jalan memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingannya.  

 

 

 

 

Keberadaan petugas meja informasi dan pengaduan yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari meja informasi sangat menentukan terhadap kualitas informasi yang akan disampaikan, karenanya kemampuan untuk memilah serta mensortir informasi mana saja yang menjadi kewenangan petugas meja informasi dan mana saja informasi yang bukan menjadi wilayahnya. Hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan pengadilan atau informasi yang menjadi perhatian publik dan berdampak luasadalah menjadi kewenangan juru bicara atau petugas humas Pengadilan. Sekecil apapun informasi yang dimintakan oleh masyarakat maka sudah menjadi kewajiban petugas meja informasi untuk menyampaikannya dengan benar dan tidak menyesatkan.

Dalam menjalankan tugas kesehariannya petugas meja informasi perlu memahami betul mana pelayanan yang baik dan mana pelayanan yang buruk, berikut beberapa model pelayanan yang baik dan kebalikannya model pelayanan yang buruk, antara lain :

1.         Mengucapkan salam dan tersenyum.

2.         Jadi pendengar yang baik dan ramah.

3.         Bersikap peka dan tanggap terhadap kondisi pencari informasi.

4.         Memberikan pelayanan yang tepat waktu.

5.         Memberikan informasi yang jelas dan akurat.

6.         Memberikan informasi mengenai langkah-langkah ke depan.

7.         Memberikan pelayanan yang konsisten meski ada pergantian petugas.

8.         Mengetahui secara jelas mengenai layanan yang akan diberikan.

9.         Memberikan pelayanan dengan penuh semangat (antusias).

10.     Memberikan pelayanan dengan perhatian yang tulus.

11.     Tidak membeda-bedakan layanan berdasarkan status sosial-ekonomi.

12.     Menghargai pencari informasi dan tidak semena-mena.

Di samping memahami model pelayanan yang baik dan pelayanan yang buruk, petugas meja informasidan pengaduan juga harus menjaga wibawa serta memahami betul independensi lembaga peradilan secara umum, karena itu petugas meja informasi :

1.        Tidak boleh memberikan nasehat hukum,tetapi hanya memberikan informasi mengenai prosedur berperkara sesuai hukum acara yang berlaku.

2.        Jika ada yang membutuhkan nasehat hukum, maka diarahkan ke Posbakum.

3.        Tidak merekomendasikan pengacara tertentu kepada masyarakat pencari keadilan, tetapi memberikan list pengacara yang terdaftar di pengadilan.

4.        Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Penolakan itu disampaikan secara santun sehingga tidak menyinggung perasaan.

5.        Hanya boleh memberikan pelayanan informasi di gedung pengadilan, bukan di rumah atau di tempat lain.

Petugas layanan meja informasi dan pengaduan

Pengadilan Agama palangka Raya yang selalu siap melayani masyarakat

Ketika ditemui Frislyasi, S.HI menyatakan suka dukanya sebagai petugas layanan meja informasi karena bisa bertemu serta membantu para pihak untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan. Akan tetapi sebaliknya para pihak yang kepentingannya tidak terakomodir oleh Pengadilan, maka sasaran kekecewaan dan kemarahan selalu ditimpakan kepada petugas layanan meja informasi dan pengaduan. Oleh karena itu dalam memberikan informasi petugas harus seselektif mungkin, artinya dalam menyampaikan informasi petugas tidak boleh melakukan kesalahan sekecil apapun karena akan berdampak negatif kepada dirinya dan Pengadilan. Imbuhnya.

Ditemui secara terpisah petugas lain dari meja informasi dan pengaduan Muhammad Ikhwan, SH.,MH disela-sela kesibukannya sebagai Panitera Pengganti PA Palangka Raya menyatakan bisa membantu dan memberikan kemudahan kepada para pihak untuk mendapatkan informasi yang benar merupakan bagian dari tugas yang tidak kalah mulyanya dibandingkan tugas-tugas yang lainnya. Imbuh mantan Panmud Hukum PA Sampit ini.

Keberadaan meja informasi dan pengaduan yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya sudah pasti sangat membantu masyarakat dan para pihak dalam mendapatkan informasi yang mereka butuhkan, Dengan harapan kedepan layanan meja informasi dan pengaduan yang ada di Pengadilan Agama Palangka Raya akan lebih baik lagi dengan sarana dan prasarana yang lebih memadai. (ikh).

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice