logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sisa Perkara Akhir Tahun PA Krui Didominasi Dari Perkara Ghoib



Tabel sisa perkara PA Krui per 24 Desember 2013

Liwa | pa-krui.go.id

Menjelang akhir tahun 2013, informasi dari bagian kepaniteraan PA Krui sampai dengan 23 Desember 2013 ini dapat digambarkan untuk sisa akhir perkara pada PA Krui yang diperoleh dari pengurangan jumlah penerimaan seluruh jumlah perkara sepanjang tahun 2013 yakni sebanyak 273 perkara ditambah dengan perkara sisa tahun 2012 lalu sebanyak 40 perkara, dikurangi dengan jumlah perkara yang berhasil diselesaikan atau diputus yakni sebanyak 259 perkara. Maka hasilnya sebanyak 54 perkara menjadi sisa akhir perkara untuk satker PA krui di tahun 2013.

Jumlah sisa akhir pada tahun ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan, jika dibandingkan dengan sisa perkara tahun lalu yang hanya menyisakan 40 perkara diakhir bulan Desember 2012. Angka dari sisa perkara sebanyak ini otomatis menjadi catatan dan perhatian pimpinan PA Krui.

Apabila dilihat dari kacamata awam, sisa perkara sebanyak 54 perkara tersebut merupakan angka yang cukup fantastis bagi PA Krui yang setiap tahunnya hanya menerima sekitar 200an perkara dalam setahun. Tetapi mengenai hal ini, H. Sumarjo (Panmud Hukum PA Krui)  menjelaskan, jika ditelaah lebih rinci lagi dari seluruh sisa perkara tersebut sebagian besarnya sebanyak ___ % atau ___ perkara adalah perkara ghoib yang sidangnya baru akan dilaksanakan pada tahun 2014 mendatang. Sebagian lagi adalah perkara tabayun dan perkara yang diterima di bulan Desember 2013. Dengan demikian dengan jumlah sisa pekara sebanyak tersebut masih dapat dikatakan wajar dan dapat dimaklumi.

Kewajaran disini dalam artian, setiap perkara yang masuk penyelesaian masing-masingnya berbeda-beda sesuai dengan jenis dari perkara itu sendiri. Kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara sudah mempunyai prosedur dan ketentuan-ketentuan yang diatur dengan undang-undang. Maksudnya yaitu, khusus untuk penyelesaian perkara ghoib ketentuannya sudah diatur dalam pasal 27 PP nomor 9 tahun 1975 dan juga berpedoman pada buku II pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan agama menyebutkan bahwa penetapan hari sidang  khusus perkara ghoib adalah sekurang-kurangnya tiga bulan dari tanggal panggilan terakhir. Maka dari itu untuk perkara ghoib ini khususnya penentuan hari sidangnya sudah ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dimajukan atau dipercepat.

Begitu juga untuk perkara tabayun (mohon bantuan panggilan melalui  PA Lain)  penundaan sidang berikutnya juga memakan waktu, mengingat proses pemanggilan para pihak yang terkait harus melewati prosedur dan ketentuan. Semuanya ini diatur bukan untuk mempersulit tetapi memberikan kesempatan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, begitu penjelasan beliau kepada tim redaksi PA Krui kali ini.

Dan dalam kesempatan ini juga beliau memberitahukan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi atau data yang berkenaan dengan perjalanan perkaranya  atau gambaran data statistik  penerimaan perkara maupun perkara yang diputus dan juga faktor penyebab perceraian yang terjadi di PA Krui semuanya dapat dilihat di website resmi PA Krui ( www.pa-krui.go.id).  Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari program PA Krui dalam mewujudkan birokrasi yang tertib, bersih, akuntabel, dan transparan menuju pelayanan prima. (Tim Redaksi PA Krui)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice