SIPP ACEH dan IT ACEH Wadah Admin SIPP MS se-Aceh


Blangkejeren l MS Blangkejeren
SIPP ACEH dan IT ACEH merupakan nama dari 2 (dua) buah grup admin SIPP di Mahkamah Syar’iyah se-Aceh. Grup tersebut berada dan melekat pada aplikasi media sosial berbasis smartphone, aplikasi WhatsApp (WA) untuk grup SIPP ACEH dan aplikasiBlack Berry Massenger(BBM) untuk grup IT ACEH. Kedua grup informal ini dibentuk atas inisiatif para admin setelah mengikuti kegiatan pelatihan SIPP perdana di Mahkamah Syar’iyah Aceh pada akhir Februari yang lalu.
Grup ini dibentuk sebagai grup pendukung dari wadah yang telah ada sebelumnya.Keberadaan kedua grup informal tersebut sama sekali tidak mengurangi keberadaan grup Laskar Transisi SIPP MS Aceh di aplikasi Facebook. Grup Laskar Transisi SIPP MS Aceh sendiri merupakan grup resmi bagi seluruh admin SIPP di lingkungan Mahkamah Syari’yah Aceh, segala informasi resmi yang terkait dengan tupoksi kerja admin disebarkan melalui grup ini. Grup yang dibentuk sejak Siadpa-Plus kembali diaktifkan pada tahun 2012 lalu, pada awalnya dikenal sebagai grup “Laskar Rencong Siadpa Plus”. Kemudian berganti nama seiring dengan adanya SIPP sebagai aplikasi keperkaraan bagi 4 lingkungan peradilan.
Kedua grup tersebut berperan sebagai wadah komunikasi bagi para admin dalam rangka menyukseskan penggunaan aplikasi SIPP. Komunikasi yang informal antar sesama admin membuat obrolan terasa ringan dan tidak kaku, sehingga penyebaran informasi apapun bisa tersampaikan dengan baik dan cepat. Hal tersebut terbukti ketika ada arahan kepada salah seorang admin untuk sinkronisasi sesegera mungkin, maka dapat dipastikan dalam hitungan beberapa menit, seluruh admin SIPP Mahkamah Syar’iyah se-Aceh juga akan mengetahui perihal arahan tersebut (baca di http://blangkejeren.ms-aceh.go.id/?p=2027).
Komunikasi sesama admin harus tetap terjalin, baik secara formal atau informal, baik di dalam grup atau di luar grup. Hal ini yang menjadi latar belakang grup tersebut dibentuk, mengingat juga bahwa :
- tidak semua admin SIPP mempunyai latar belakang pendidikan atau pekerjaan yang langsung berkenaan dengan teknologi informasi, apalagi jika berkaitan dengan teknis installasi dan pemograman.
- tidak semua admin SIPP dapat memahami dengan baik bisnis proses SIPP yang disampaikan ketika pelatihan, mengingat waktu pelaksanaan kegiatan tersebut sangat singkat.
- Beberapa admin SIPP yang mengikuti pelatihan merupakandalam dunia perkara-siadpa-sipp, sehingga perlu pengenalan dan pemahaman lebih lanjut akan materi tentang perkara-siadpa-sipp.
- Admin yang telah ditunjuk dan dilatih SIPP, tidak diberikan beban kerja tambahan selama proses transisi Siadpa-SIPP berlangsung (Maret – Juli). Hal ini guna menjamin SIPP telah terinstall dan akan berjalan dengan baik.
- Guna mendukung kinerja SIPP dan proses sinkronisasi, maka disediakan Server dan Laptop khusus untuk aplikasi tersebut. Pada umumnya seluruh satker telah mempunyai server yang diperoleh melalui belanja modal tahun 2015.
- Admin seluruh satker akan dibagi dalam beberapa wilayah / regional, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses monitoring pelaksanaan SIPP. Jika ada satker yang mengalami kendala maka akan direkomendasi ke satker terdekat di dalam wilayah / regionalnya, sehingga kendala tersebut bisa segera tertangani.
Ketiga hal tersebut akan bisa diminimalisir melalui komunikasi informal yang intens. “Soal latar belakang pendidikan dan pekerjaan, bisnis proses SIPP dan orang baru akan dicarikan solusi bersama melalui kedua grup tersebut, sehingga realisasi SIPP di seluruh satker Mahkamah Syar’iyah se-Aceh akan sama kondisinya, sama-sama baik dan lancar”. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad di dalam diskusi grup dan pernyataannya di dukung penuh oleh Syahrul Muhajir selaku tutor SIPP untuk Aceh.
Diskusi tersebut melibatkan beberapa admin SIPP daerah seperti Heri Irawan (Koor. Admin SIPP MS se-Aceh), Teguh (MS Takengon), Muhammad (MS Lhoksukon), Rizky (MS Lhokseumawe), Ilham (MS Tapaktuan), Maulizar (MS Jantho), Firman (MS Banda Aceh), Salamuddin (MS Blangkejeren), Zuheimi (MS Calang), Fahrel (MS Langsa), Nuri (MS Kuala Simpang) dan beberapa rekan admin lainnya. Dalam diskusi tersebut juga disepakati sebuah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Mahkamah Syar’iyah Aceh guna kelancaran penggunaan aplikasi SIPP kedepan.
Rekomendasi tersebut berupa adanya sebuah ketetapan tertulis dari Mahkamah Syar’iyah Aceh yang isinya mengatur beberapa hal sebagai berikut :
Menurut Heri irawan selaku Koordinator SIPP se-Aceh, rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada pimpinan dalam rapat evaluasi rutin di Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sebagai langkah awal dari rekomendasi tersebut, dikabarkan dalam waktu dekat akan diadakan bimbingan teknis seputar implementasi SIPP.
[fadhilfathan]