logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Sinergi Pelayanan Kepada Para Pihak, PA Bangkinang Bahas Draft MoU Perpanjangan Kerjasama Dengan Kemenag Dan Pemda Kampar

sin0708251.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Kamis (07/08/2025), Dalam rangka meningkatkan pelayanan terpadu kepada masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang kembali mengikuti rapat lanjutan pembahasan draft perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Agama Kabupaten Kampar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya terkait pelayanan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, serta persidangan pernikahan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PA Bangkinang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kampar, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kampar, pala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Kampar, Kepala BPKAD Kab. Kampar, Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kab. Kampar, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Kampar. Dalam pembahasan, masing-masing pihak memberikan masukan konstruktif guna menyempurnakan draft perpanjangan MoU agar dapat lebih efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua PA Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., menyampaikan bahwa sinergi antar lembaga merupakan upaya nyata untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam mempermudah akses masyarakat terhadap administrasi kependudukan dan layanan hukum. “Melalui kerja sama ini, masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan secara lebih cepat, termasuk dalam hal pencatatan perkawinan dan persidangan terkait pernikahan. Kami berharap pelayanan ini semakin efisien dan bermanfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Kampar,” ujarnya.

sin0708252.jpg

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Bapak H.Ahmad Fadhli.SH.M.M., menegaskan bahwa keberlanjutan kerja sama ini sangat penting untuk memastikan legalitas pernikahan masyarakat tetap terjaga sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan. Adapun Kepala Dinas Dukcapil, Bapak Muslim, S.Sos., menambahkan, dengan adanya perpanjangan MoU ini, masyarakat tidak lagi terbebani prosedur yang panjang untuk memperoleh dokumen kependudukan setelah adanya putusan persidangan atau pencatatan pernikahan.

Rapat yang berlangsung dalam suasana harmonis dan penuh semangat sinergi ini menghasilkan beberapa poin penting untuk dituangkan dalam draft akhir MoU. Selanjutnya, dokumen tersebut akan difinalisasi dan ditandatangani bersama dalam waktu dekat.

Dengan adanya perpanjangan MoU ini, diharapkan pelayanan terpadu kepada para pihak dapat terus berjalan optimal, sekaligus memperkuat komitmen lembaga terkait dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Kampar.

Hasil pembahasan akan difinalisasi dalam draft akhir dan segera ditandatangani bersama. Dengan kerja sama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kampar semakin optimal. (ES/TimITPaBkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice