Sinergi Lintas Instansi, Sidang Itsbat Nikah Terpadu Dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 25 Agustus 2025. Berdasarkan Surat Nomor: 946/PAN.PA.W13-A27/UND.HKI.3/VII/2025, hasil rapat koordinasi antara Pengadilan Agama Ponorogo, BAZNAS Kabupaten Ponorogo, Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo, digelar sidang isbat nikah terpadu pada Senin (25/08/2025). Kegiatan berlangsung di Pendopo Kabupaten Ponorogo dan dimulai pukul 08.00 WIB. Acara ini diikuti pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah resmi sebagai upaya memberikan kepastian hukum. Dari pihak Pengadilan Agama Ponorogo hadir jajaran pimpinan, hakim, panitera pengganti, serta pegawai.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan yang berlangsung khidmat. Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Muhammad Jati Muharramsyah, S.Ag., S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi antar lembaga untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Sidang isbat nikah terpadu adalah solusi agar masyarakat tidak perlu berulang kali mengurus ke berbagai instansi, cukup sekali datang semua kebutuhan hukum dan administrasi dapat diselesaikan,” ungkapnya. Pernyataan ini disambut antusias oleh para peserta sidang yang hadir.
Setelah sambutan Ketua PA Ponorogo, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M. Dalam pidatonya, ia menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara hukum agar masyarakat lebih terlindungi. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung penuh program ini karena menyangkut hak-hak warga dalam bidang administrasi maupun sosial,” ujar Bupati Sugiri. Sambutan tersebut memberikan semangat bagi sejumlah 28 pasangan yang hadir untuk segera memiliki dokumen pernikahan resmi.
Usai sambutan, dilakukan penyerahan produk secara simbolis dari Pengadilan Agama Ponorogo, Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo kepada para peserta isbat nikah. Penyerahan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antar instansi berjalan baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Setelah itu, kegiatan inti berupa sidang isbat nikah dilaksanakan oleh hakim dengan tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Ponorogo yang memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya serta kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan. (NAR)