Simposium Implementasi Perma No.1 Tahun 2014 di Manado

Manado | pta-manado.go.id
Senin 5 Mei 2014. PTA Manado, PT Manado & PTUN Manado bersama PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) menggelar Simposium tentang Implementasi PERMA No.1 Tahun 2014 dengan tempat pelaksanaan di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jl. Toar Manado.
Kegiatan yang laksankan sejak pukul 09.00 Wita itu di Buka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado berjalan dengan tertib. Sesuai keterangan yang disampaikan oleh Ketua Panitia Drs. Heru Marsono,SH., MH (Hakim Tinggi PTA Manado) bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang pelaksanaan PERMA tersebut, agar masyarakat dapat memahami program prioritas MA tentang pelayanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
Adapun Narasumber dalam simposium diantaranya Hakim Tinggi PT Manado, Ketua PA Manado juga Ketua Peradin Sulut. Dalam pembahasannya ketiga narasumber memberikan penjelasan terkait PERMA No. 1Tahun 2014 tersebut, bahwasanya Pelayanan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu akan diterapkan dan tekhnisnya juga melewati prosedur yang mudah bagi masyarakat. Peserta simposium aktif dalam sesi tanya jawab sehingga pembahasan semakin seru dan menarik. Peserta dalam kegiatan ini diikuti oleh beberapa unsur masyarakat diantaranya; Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Akademisi/Mahasiswa, Advokat, Pimpinan Organisasi juga dari tiga lingkungan peradilan.
