SILAHTURAHMI DIPENGHUJUNG MASA JABATAN
PARENGAT www.pa-rengat.go.id
Senin,(09/02/22) dalam rangka meningkatkan layanan di Pengadilan Agama Rengat, ketua dengan didampingi oleh Panitera dan Sekretaris melakukan kunjunga kerja sekali gus bersilaturrahmi dengan beberapa pejabat Pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hulu, baik instansi daerah maupun instansi pertikal lainnya.
Diantaranya beliau mengunjungi Wakil Bupati Inhu (Bpk. Junaidi Rahmat), Sekretaris Daerah Kab. Inhu (Ir. H. Hendrizal, M.Si), Ketua Pengadilan Negeri Rengat (Melinda Aritonang, SH), dan pejabat lainnya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Inhu.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Rengat juga menyampaikan rasa prihatin serta ide gagasannya terhadap dampak social pasca perceraian bagi masyarakat dengan menggandeng beberapa Instansi Pemerintah terkait, yang diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Ketanagakerjaan, Dinas Pendidikan, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pengadilan Negeri Rengat untuk menjalin huungan kerja sama secara bersinergi menanggulangi dampak social sebagai akibat dari perceraian.
Dalam obrolanya, Ketua PA Rengat menyampaikan bahwa Tujuan Silahturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu adalah menyamakan persepsi berbagai lembaga terkait akan betapa pentingnya kehadiran pemerintah terhadap dampak social pasca perceraian, untuk selanjutnya upaya tersebut bisa memiliki landasan hukum yag jelas dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Pemerintah Daerah Inhu dan semua instansi terkait lainnya memberikan respond dan tanggapan positif terhadap ide dan gagasan ini, untuk segera ditindaklanjuti melalui sebuah perjanjian kerjasama antar lintas sectoral, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Inhu, serta instansi vertical lainnya.
Disamping itu sering dijumpai data kependudukan masih banyak yang belum sinkron. Misalnya, data status seseorang dalam kartu tanda penduduk (KTP) masih menyebut status menikah, padahal sudah bercerai. Data tersebut tidak akan berganti jika yang bersangkutan tidak melaporkan statusnya.***(Tim_Red/PARgt)***