SIKEP dan Jaringan Internet di PA Maninjau Mulai Membaik

Maninjau | pa.maninjau.go.id
SIKEP Pengadilan Agama Maninjau mulai membaik, itu yang disampaikan Kepala Urusan Kepegawaian Pengadilan Agama Maninjau Yosi Andriyani, SH Jum’at, 11 September 2015 di Pengadilan Agama Maninjau.
Sesuai dengan Surat edaran Sekretaris makamah agung RI Nomor : 197-1/SEK/KU.01/7/2015 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Aplikasi SIKEP ini bertujuan untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara dalam menjalani proses Kenaikan pangkat secara paperless, Usulan jabatan, Promosi, Mutasi dan Kebutuhan Formasi pegawai serta dalam rangka penerapan E-Governance.
Aplikasi SIKEP dapat di buka pada situs web http://sikep.mahkamahagung.go.id. KelengkapanData yang wajib di isi yaitu Data CPNS, PNS, Jabatan, Kepangkatan dan pendidikan masing-masing pegawai di Instansi. Hal tersebut juga berlaku di PA Maninjau sejak Kaur Kepegawaian PA Maninjau menjalani pelatihan SIKEP selama 3 hari pada akhir Juli 2015, data-data SIKEP Pegawai di isi dengan cara mengupload data yang berbentuk PDF serta mengisi secara manual yang diminta di dalam aplikasi tersebut.
Data pegawai pada umumnya di pindahkan dari SIMPEG E-Doc PA Maninjau yang pernah mendapatkan piagam penghargaan dari PTA Padang dengan nilai 100% pada tahun 2014.
Tahun 2015 Pegawai Pengadilan Agama Maninjau beranggotakan 17 PNS dan 1 CPNS, yang data perorangan sudah ada di dalam Simpeg E-Doc , untuk data yang tidak ada Kaur Kepegawaian berinisiatif melakukan wawancara langsung dengan pegawai yang bersangkutan agar data tersebut akurat sehingga tidak menyalahi surat edaran Mahkamah Agung RI karena Jika ada data yang tidak akurat maka pejabat yang bertanggung jawab akan diberikan surat teguran hingga sanksi dari Mahkamah Agung RI serta juga berdampak terhadap tertundanya tunjangan khusus kinerja.
Pengadilan Agama Maninjau kali mempunyai target tidak hanya kelengkapan data 100% tetapi juga keakuratan data dan selesainya upload data perorangan setiap pegawai.
Aplikasi SIKEP ini karena memakai jaringan internet menjadi satu kendala dalam pengisian dan upload data sehingga dengan ketergantungan jaringan tersebut membuat pengisian data sikep menjadi agak terlambat.
“Keterlambatan dalam upload data e-doc disebabkan karena Jaringan dan kemungkinan karna banyaknya pegawai yang membuka aplikasi tersebut sehingga berdampak terhadap server di pusat” kata Kaur Kepegawaian PA Maninjau.
(NS/FORDILAG-SUMBAR)