SIKAT TASAN PASEK (DISKUSI PENINGKATAN KUALITAS PUTUSAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI) BULAN JANUARI 2023
(Selasa, 17 Januari 2022; 15.00 WIB)
Pengadilan Agama Bukittinggi melakukan kegiatan Sikat Tasan Pasek (Diskusi Peningkatan Kualitas Putusan Dan Pelaksanaan Eksekusi) untuk bulan Januari tahun 2023. Sesuai karakteristik kegiatannya maka pesertanya adalah seluruh hakim Pengadilan Agama Bukittinggi. Kegiatan tersebut dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Yengkie Hirawan.
Sesuai tujuannya untuk meningkatkan kualitas putusan dan pelaksanaan eksekusi pada Pengadilan Agama Bukittinggi maka pada acara tersebut para hakim mengemukakan berbagai persoalan yang sedang dan kemungkinan akan dihadapi oleh hakim dalam memutus perkara.
Beberapa permasalahan yang dikemukakan, antara lain:
- Penetapan itsbat nikah yang kasus posisinya: a) tidak memenuhi salah satu rukun/syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia; b) pernikahan poligami liar yang istri pertamanya rela;
- Penetapan itsbat nikah atau asal usul anak yang kasus posisinya: a) tidak memenuhi salah satu rukun/syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia; b) anak dari pernikahan poligami liar; c) anak dari poliandri liar yang dikhilafiyahkan para ulama keabsahan pernikahan orangtuanya; dan d) anak dari hasil perzinaan;
- Kemungkinan memberikan perlindungan terhadap hak salah satu pihak suami istri dari objek harta bersama yang telah diagunkan pasangannya tanpa izin pihak lain agar tidak ditambah pembebanannya sebagai agunan oleh salah seorang suami istri;
- Kemungkinan memutus positif gugatan kebendaan (zaken recht) berupa harta bersama atau warisan yang telah diletakkan hak tanggungan, jaminan fidusia, atau agunan lainnya
- Penetapan sita persamaan pada tahap sita eksekusi.
Seluruh hakim aktif menyampaikan pandangannya beserta dasar hukum dan penalarannya pada setiap permasalahan yang diapungkan. Pemandu pun menginventarisasi pendapat hakim beserta argumentasinya pada setiap pertanyaan.
Terakhir, pemandu diskusi menyampaikan tentang tujuan diadakannya diskusi tersebut, yaitu menginventarisasi perspektif dan pendapat hakim serta para pakar terhadap masalah-masalah yang sedang dihadapi. Kemudian hakim itu sendiri yang menilai relevansi masing-masing pendapat pakar tersebut pada fakta hukum yang ditemukan dalam kasus yang sedang mereka hadapi. Mudah-mudahan ikhtiar ini dapat memberikan keadilan, kemanfatan dan kepastian hukum kepada para pihak. Semoga. Amin, tutup pemandu kegiatan tersebut.