logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidkel Rimbo Bujang, Majelis Hakim PA Muara Tebo Sidangkan Lima Perkara

Muara Tebo | PA Muara Tebo

 Dalam sidang keliling perdana yang dilaksanakan di Kecamatan Rimbo Bujang, Senin (15/2) majelis hakim yang dipimpin Drs. H. Palatua, S.H, M.H.I akan menyidangkan lima perkara.

Informasi yang diperoleh redaksi, kelima perkara yang akan disidang majelis hakim, dua diantaranya merupakan perkara dengan jenis cerai gugat dan tiga perkara lagi merupakan perkara voluntair.

“Hari ini kita akan memulai rangkaian sidang keliling di Kantor Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang dan akan memeriksa lima perkara,” ujar Panitera PA Muara Tebo, Drs,. H. Rusdi, M.H saat ditemui sebelum berangkat menuju lokasi persidangan.

Lebih lanjut, jebolan Fakultas Hukum Unbari ini menegaskan bahwa lima perkara yang akan disidang merupakan sidang pertama.

Pria berkumis ini berharap proses persidangan yang dilaksanakan perdana di Desa Perintis dapat berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan.

“Kita berharap program sidang keliling yang kita laksanakan dapat terus berjalan lancar, aman tidak ada kendala sehingga pelaksanaan sidang dapat terus berlanjut,” pungkasnya. (Umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice