Malingping (24/3/22) Pengadilan Agama Rangkasbitung kembali melaksanakan sidang keliling di De batete Coffee Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. Ada total 10 perkara yang telah disidangkan pada hari Kamis 24 Maret 2022. Sidang diluar gedung PA Rangkasbitung tersebut, mendapat respon positif dari masyarakat.
Buk EC menyampaikan bahwa, bersukur dengan adanya sidang di kecamatan Malingping karena jarak rumahnya lebih dekat dan tidak perlu pergi jauh-jauh ke Rangkasbitung untuk sidang.
Hal yang sama disampaikan oleh ibu MWF, yang merasa nyaman untuk sidang disini karena tempatnya nyaman, bagus, dan juga lebih dekat dengan domisilinya.
Sidang di luar gedung ini merupakan amanah dari Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, PA Rangkasbitung pada tahun 2022 ini akan mengadakan sidang diluar gedung sekitar 16 kegiatan yakni di dua tempat yaitu di kecamatan Maja dan Kecamatan Malingping.
Penulis : Gushairi., S.H.I., M.C.L