logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidkel PA Kolaka Tahap I Periksa 7 Perkara

Kolaka | pa-kolaka.go.id

Sebagai salah satu tekad dalam pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat (justice for All), Pengadilan Agama Kolaka selama 1 hari yakni hari Kamis tanggal 13 Juni 2013 mengadakan sidang keliling di Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara.Sidang keliling tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Sidang keliling kali ini dilaksanakan oleh Majelis C1 yang dipimpin oleh Mahdys Syam, S.H, (Hakim Ketua Majelis) dengan Hakim Anggota masing-masing Dodi Alaska Ahmad Syaiful, S.HI dan Saiin Ngalim, S.HI. dengan didampingi Panitera Pengganti Hayad Jusa, S.Ag dan dibantu 1 orang Jurusita Pengganti, M. Arafah, SHI., dan 1 orang staf, Suharman, S.H, dengan agenda memeriksa7 perkara.

Perjalanan menuju lokasi sidang keliling bukan tanpa tantangan. Kabupaten Kolaka Utara yang merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Kolaka memiliki jarak yang cukup jauh yakni ± 200 km dari Kota Kolaka dengan medan jalan yang berkelok-kelok dan sebagian jalan yang rusak parah ditambah pula hujan deras yang mengguyur kota Kolaka hingga sepanjang jalan menuju Kecamatan Lasusua Kolaka Utara sehingga membuat rombongan sidang keliling menjadi sangat kelelahan.

Rombongan sidang keliling yang berangkat pukul 16.30 wita dari Kota Kolaka satu hari sebelumnya yakni pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2013 tiba di Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara pada pukul 20.10 wita. Meskipun perjalanan sangat melelahkan namun karena tekad yang kuat untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, semuanya justru menjadi sebuah kebanggaan.

Setelah beristrahat, keesokan harinya rombongan tim sidang keliling menuju Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasusua untuk melaksanakan sidang dan tim diterima langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasusua, Ihyauddin, S.Ag., selanjutnya tepat pada pukul 09.15 WITA, Majelis Hakim mulai bersidang dan selesai pukul 12.30 WITA.

Kiri : Ruang tunggu dan kanan : Rombongan bersiap menuju lokasi sidang keliling

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasusua, Ihyauddin, S.Ag dalam bincang-bincangnya dengan tim sidang keliling mengatakan bahwa program sidang keliling ini sangat membantu para pihak terutama dari segi pembiayaan dan juga waktu. Betapa tidak untuk bersidang di PA Kolaka saja para pihak setidaknya harus menyediakan biaya sekitar 2 jutaan.

Hal ini dikarenakan untuk biaya sekali pemanggilan 1 pihak yang berdomisili di wilayah tersebut minimal 250 ribu belum lagi biaya perjalanan para pihak dan saksi-saksi nanti, penginapan dan makan minum selama bolak-balik untuk bersidang. Dengan hanya menyediakan sekitar 800 ribu, mereka bersidang di tempat terdekat mereka.

Mahdys Syam, S.H, usai sidang keliling, kepada kepala KUA mengatakan, dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat dan geografis daerah Kolaka Utara, ternyata banyak pihak yang mau menyelesaikan perkaranya di PA Kolaka namun terkendala biaya, sementara menurutnya biaya sidang keliling dalam DIPA terlalu sedikit untuk 2 atau 3 kali sidang keliling. “Kedepan kita berharap alokasi biaya untuk sidang keliling dan perkara prodeo bisa mendapat tambahan”, pungkasMahdys..

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice