Sidkel di Kecamatan Tapa, PA Suwawa Banjir Pujian
Penyerahan sisa panjar biaya perkara oleh petugas kasir PA Suwawa
kepada salah satu pihak yang telah selesai berperkara
Pada hari ini, kamis tanggal 4 Februari 2021, di Tapa Ketua Pengadilan Agama Suwawa H. Amirudin Hinelo, S.Ag. sekaligus Ketua Majelis didampingi bernama Sunyoto, S.H.I.,S.H dan Rezza Haryo Nugroho, S.H sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Sartin Bakari, S.HI, Muslih Tetenaung, S.H.I.,M.H, Hendri Bernando, S.H.I.,M.H dan Ainun Pulu Rahman, S.H.I sebagai Panitera Sidang, melakukan sidang keliling yang berlokasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango yang berjarak tempuh 11 KM dari Kantor PA Suwawa.
Sidang keliling dimaksudkan untuk memudahkan para pihak pencari keadilan dan meringankan para pihak dalam berperkara, apalagi sidang pada hari ini agendanya pembuktian dengan membawa saksi-saksi. Salah satunya perkara nomor 47/Pdt.G/2021/PA.Sww sebagai Penggugat, ia mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Suwawa karena sidang keliling yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapa sangat memudahkan baginya, karena biaya transportasi yang dikeluarkan untuk mengikuti sidang sangat sedikit dibandingkan dengan harus mengikuti sidang di kantor PA Suwawa. Ditambah lagi menurutnya, besarnya biaya yang harus disiapkan untuk transportasi saksi apabila tidak ada kegiatan sidang keliling.
Dalam penyelesaian perkara sidang kelilin, maka pihak lebih merasa puas ketika perkaranya putus, para pihak dapat langsung mengambil sisa biaya panjar di lokasi sidang keliling. Petugas kasir Pengadilan Agama Suwawa didatangkan di lokasi sidang, sehingga Penggugat tidak lagi datang mengambil uang sisa panjarnya di kantor Pengadilan Agama Suwawa. Dengan proses seperti ini, maka terpenuhilah pasal 2 ayat 4 UU 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan”. (Humas PA Suwawa)