Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Kandangan di Kalumpang
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, maka Pengadilan Agama diharuskan melaksanakan pelayanan sidang di luar gedung. Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Kandangan ini merupakan salah satu cara untuk melaksanakan salah satu misi Pengadilan Agama Kandangan yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Untuk sidang di luar gedung tahap pertama di tahun 2019 ini, dilaksanakan di Kecamatan Kalumpang Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kedatangan tim Sidang ke lokasi sidang di luar gedung tak ubahnya seperti tim sidang di Kantor Pengadilan Agama, karena mereka hadir full-team, yang meliputi 1 Majelis Hakim yang terdiri dari 3 orang Hakim (Hj. Nurul Fakhriah, S. Ag, Hikmah, S. Ag, M. Sy dan Munawir, S.E.I), 2 orang Panitera Pengganti (H. Masrani, S.H dan Winda Herliana, S.H) serta 1 orang tenaga administrasi (H. Bastomi, S.E, S.H) dan sopir (Ilham Masykurie) pada sidang diluar gedung tahap pertama ini.
Sidang di luar gedung tahap pertama ini berlangsung lancar karena warga yang menerima layanan sidang di luar gedung tersebut datang tepat waktu. Seperti halnya sidang di kantor Pengadin Agama, sidang dimulai jam 09.00 sampai selesai, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan urutan. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka yang tidak hadir akan dipanggil lagi sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Namun ketika perkara tersebut tidak terselesaikan pada setiap tahapan sidang di luar Gedung Pengadilan maka akan ditunda untuk melanjutkan sidangnya di Kantor Pengadilan Agama Kandangan.