logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

 

Sidang Virtual Periksa Saksi, Kemudahan Peradilan Manfaatkan TI

Jayapura, 14 Februari 2025 – Administrasi perkara dan persidangan secara elektronik (e-Court) menjadi salah program prioritas Mahakamah Agung (MA) RI. Melalui payung hukum Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan MA Nomor 7 Tahun 2022 Praktik persidangan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi ( TI ) dihadirkan demi pelayanan prima. Guna menyukseskan program tersebut, Jum’at (14/02) Pengadilan Agama ( PA ) Jayapura telah menggelar sidang pemeriksaan saksi secara virtual (e-Litigasi) di ruang Sidang Utama. 

Perkara cerai gugat  melalui Hakim Tunggal, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. pada hari ini telah memasuki pembuktian. Atas permohonan Penggugat, PA Jayapura bekerjasama dengan PA Kepanjen (PA Kab. Malang) menggelar pemeriksaan saksi tersebut melalui jaringan zoom meeting. “Apakah saksi saudara sudah hadir di PA Kepanjen?”, tanya Hakim Tunggal. Kemudian Penggugat menyatakan 2 orang saksinya telah siap dan juga hadir di PA Kabupaten Malang.


 

Pemeriksaan yang dimulai pukul 15.00 WIT. dengan Panitera Pengganti, Edi Rosadi Mello, S.H., M.H. Setelah dipangggil oleh Panitera Sidang, Saksi Penggugat tersebut kemudian tampak hadir secara virtual di ruang sidang PA Kepanjen. Dr. Muh. Nasikhin kemudian menyumpah dan menanyakan identitas lengkap dari saksi Penggugat tersebut. Tanya jawab dan pemberian keterangan terhadap kedua saksi tersebut pun berjalan lancar sekitar 40 menit.


Hakim Tunggal perkara tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan saksi secara virtual ini adalah sah berdasar peraturan guna memberi kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Wajah cerah dari Penggugat terlihat pasca kedua saksinya diperiksa dan memberikan keterangan untuk perkaranya tersebut. Di hadapan Tim Media ia menyatakan gembira karena ternyata PA Jayapura memberikan kemudahan layanan hukum dan peradilan dengan pemanfaatan TI untuk perkaranya. “Ternyata saat ini jarak tidak lagi menjadi hambatan bagi kami masyarakat pencari keadilan untuk berperkara di Pengadilan. Terimakasih PA Jayapura yang memberikan kemudahan praktik pemeriksaan perkara Kami”, ungkapnya.

Sebelum menutup zoom meeting, Hakim Tunggal menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan aparatur PA Kepanjen yang telah membantu terselenggarannya pemeriksaan perkara secara virtual ini. Setelah tahapan pemeriksaan perkara selesai, Hakim Tunggal menyatakan pembacaan putusan atas perkara ini dilakukan secara elektronik. “Ibu, putusan atas perkaranya akan dibacakan secara elektronik (e-Court), silahkan Ibu hadir secara elektronik melalui akses aplikasi e-Court untuk melihat putusan perkaranya”, jelas Muh. Nasikhin. Dengan rasa bahagia, kemudian Penggugat yang perkaranya diperiksa tanpa kehadiran Tergugat tersebut keluar dari ruang sidang PA Jayapura.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice