Sidang Virtual: Bantuan Pemeriksaan Pemohon Prinsipal Oleh PA Sentani

Sentani, Era revolusi industry 4.0 ini membuat semuanya harus serba cepat. Dengan hadirnya media-media digital membuat Mahkamah Agung juga mengadopsi inovasi ini dengan menghadirkan terobosan-terobosan hukum mengenai pendaftaran dan persidangan online yang dikenal dengan e-court dan e-litigasi. Bahkan, Pengadilan Agama dapat meminta bantuan pada Pengadilan Agama lainnya untuk memfasilitasi pemeriksaan pihak yang berada di wilayah hukumnya melalui sidang virtual. Hal ini secara spesifik tertuang dalam PERMA No.1 tahun 2019 tentang Admistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 memberikan bantuan pemeriksaan Pemohon Prinsipal secara virtual dari Pengadilan Agama Blitar melalui surat permohonan nomor W13A10/2493/HK.05/7/2020. Dengan adanya permohonan Tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sentani memberikan dukungan dengan memberikan bantuan pemeriksaan principal dan memerintahkan Kasubbag PTIP untuk menyiapkan segala kebutuhan untuk pemeriksaan tersebut. Agenda sidang tersebut adalah konfirmasi dari Pemohon Prinsipal yang memberikan kuasa kepada Advokat untuk mewakilinya bersidang di Pengadilan Agama Blitar dan selebihnya segala Tindakan hukum yang diperlukan demi kepentingan Pemohon akan diwakilkan oleh kuasanya.
Permohonan bantuan pemeriksaan pihak secara virtual ini baru pertama kali dilaksanakan di Pengadilan Agama Sentani, setelah sebelumnya telah melakukan beberapa kali mediasi, rapat kordinasi dan pelantikan Hakim secara Virtual. Dengan adanya inovasi seperti ini, memudahkan para pihak dalam berperkara. Dengan demikian pelayanan yang diberikan Pengadilan Agama akan semakin Excellent dengan indikator meningkatnya kepuasan publik atas pelayanan yang telah diberikan. (WI)