Sidang Terpadu PA Sijunjung di Kecamatan Kamang Baru dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung
Rabu 09-Maret-2022, Ketua PA Sijunjung dan Hakim serta Bagian Kepaniteraan melaksanakan Sidang Terpadu yang berkerja sama dengan Kementerian Agama dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sijunjung, di Gedung UDKP Kecamatan Kamang Baru.
Dalam kesempatan itu dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung DR. Zefnihan AP, M.Si dalam pelaksanaan Sidang Itsbat nikah terpadu tersebut, sekaligus dalam kesempatan itu Ketua PA Sijunjung beserta Sekretaris Daerah menyerahkan secara simbolis Buku Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK) kepada pasangan suami istri setelah sidang istbat nikah.
Dalam kata sambutan Ketua PA Sijunjung Azizah Ali,S.H.I, M.H, menyampaikan bahwa dasar Sidang Itsbat tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Kegiatan ini sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali bagi masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat atau sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat, " ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung mengungkapkan Terima kasih kepada Pengadilan Agama Sijunjung, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Kantor Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait yang sudah membantu pelaksanaan itsbat nikah ini, ” ucap Zefnihan.