Sidang Terpadu PA Purwakarta Dihadiri Bupati Purwakarta

Bupati Purwakarta H. Dedi Mulyadi (ketiga dari kiri) foto bersama dengan Drs. H. Anang Permana, SH, MH. Ketua PA Purwakarta beserta Majelis Hakim PA. Purwakarta.
Purwakarta | PA Purwakarta
Sidang terpadu pada pengadilan agama saat ini sedang ngetop dilingkungan peradilan agama. Pengadilan Agama Purwakarta bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil serta Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta telah melaksanakan sidang terpadu di empat lokasi yang berada di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan, Sukatani dan Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.
Dalam sidang terpadu tersebut telah diselesaikan 250 perkara permohonan isbat nikah yang dilaksanakan pada tanggal 14 dan 23 Desember 2015 dengan dua Majelis Hakim yang terdiri dari Majelis I dengan Ketua Majelisnya Ketua Pengadilan Agama Purwakarta Drs. H. Anang Permana, SH, MH. dan Hakim Anggota Yashuri, S.Ag. dan Drs. H.Mukri Agafi, SH, MH. bertempat di Kecamatan Jatiluhur dan Kecamatan Darangdan, sedangkan Majelis Hakim II dengan Ketua Majelis Wakil Ketua Pengadilan Agama Purwakarta Drs. Sahidin Mustafa, SH, MH, dan Hakim Anggota Drs. M. Rusli, SH, MH. dan Mohammad Ismet, S. Ag. Bertempat di Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Purwakarta yang biasa dipanggil Kang H. Dedi Mulyadi, unsur Muspida Kabupaten Purwakarta, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan dari Kementrian Agama Kabupaten Purwakarta. Dalam sambutannya Bupati Purwakarta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Purwakarta yang telah berupaya membuat terobosan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang berada di daerah yang lokasinya relatif jauh dari pusat kota, yang biasanya masyarakat cukup kesulitan untuk datang ke Pengadilan Agama karena kesibukan pekerjaannya atau karena jarak jangkau yang cukup jauh.
Pada kesempatan tersebut Bupati Purwakarta menginformasikan bahwa di Kabupaten Purwakarta masih banyak pasangan suami istri yang belum mempunyai Kutipan Akta Nikah, sehingga ada kendala untuk menerbitkan Akta Kelahiran anak-anaknya.
Beliau menjanjikan di tahun anggaran 2016 telah dialokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten Purwakarta untuk membiayai 3600 pasangan suami istri guna mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Purwakarta.
Ketua Pengadilan Agama Purwakarta Drs. H. Anang Permana, SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Purwakarta turun ke daerah dalam rangka silaturrahim dan meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan, terutama bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama.
Dalam arahannya KPA Purwakarta menyampaikan bahwa dalam Program Kerja Tahun 2016 telah direncanakan sidang keliling yang jumlah kegiatannya lebih banyak guna menjangkau daerah-daerah terpencil termasuk tempatnya yang menyebrang waduk Jatiluhur.
Dari hasil pemeriksaan isbat nikah tersebut terungkap bahwa banyaknya pasangan suami istri yang tidak mempunyai bukti nikah, karena kurang menyadari pentingnya tertib administrasi ketika akad nikah dilaksanakan, dan tidak sedikit karena menjadi korban dari oknum Amil atau penghulu yang menjanjikan sanggup mengurus buku kutipan akta nikah, namun setelah ditungu bertahun-tahun tidak juga diterbitkan oleh KUA, karena pihak penghulu yang rata-rata pada sat ini telah meninggal dunia idak melaporkanya ke pihak Kantor Urusan Agama tempat mereka menikah.
Raut muka cerah ceria terpancar dari para pasangan peserta sidang isbat nikah terpadu, karena telah menunggu bertahun-tahun tidak mempunyai bukti bahwa mereka telah menikah, yang saat ini sekaligus mendapatkan akta kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.