Sidang Terpadu PA Pelaihari Berdasarkan SOP

Pelaihari I pa-pelaihari.go.id
Untuk mencapai tujuan, sebuah organisasi harus mempunyai perencanaan yang matang karena perencanaan yang matang itu sudah 50 persen keberhasilan. PA Pelaihari dalam melaksanakan program sidang terpadu bersama KUA dan Catatan Sipil juga berdasarkan perencanaan yang sudah tertulis dalam Standard Operating Procedure (SOP). SOP telah ditandatangani Ketua PA Pelaihari Drs. H. Amir Husin, S.H. tertanggal 18 Maret 2015.
SOP menjadi acuan kerja panitia pelaksana sidang terpadu, mulai tahap persiapan, tahap sosialisasi, tahap pendaftaran, tahap verifikasi, persiapan persidangan dan persidangan itu sendiri. SOP juga mengatur tatacara pelaporan meliputi tempat, waktu, jumlah perkara, penerbitan buku nikah dan akta kelahiran yang dikeluarkan serta jumlah anggaran yang terserap.
Bahkan SOP Sidang Terpadu PA Pelaihari juga mengatur susunan acara seremonial pada acara pembukaan atau penutupan, siapa bertugas apa semua tertulis dengan jelas. Susunan acara yang dihadiri Pejabat Mahkamah Agung tentu berbeda dengan acara yang hanya dihadiri pejabat setempat.
Dengan SOP tersebut pimpinan berganti, hakim mutasi, panitia tetap bisa melaksanakan program pengentasan administrasi kependudukan dalam sidang pemeriksaan itsbat nikah di luar gedung pengadilan dengan pola terpadu bersama KUA dan Catatan Sipil.
SOP Sidang Terpadu PA Pelaihari Nomor W15-A7/295B/HK.03.4/III/2015 tertanggal 18 Maret 2015 dapat diunduhDISINI
(Respati/tim kompetisi inovasi PA Pelaihari).