Warga Dapatkan KTP, KK, Buku Nikah & Surat Penetapan Nikah Sekaligus ! Dalam Sidang Terpadu Pengadilan Agama Mojokerto
Wajah-wajah ceria masyarakat sebagai pihak yang mengajukan permohonan isbat nikah ini terlihat sangat jelas karena mereka mendapatkan salinan penetapan isbat nikah, buku nikah dan pembaharuan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dalam waktu yang bersamaan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim Pengadilan Agama Mojokerto.
Mojokerto, Senin 05 April 2021. Dalam rangka pelaksanaan program peningkatan manajemen Peradilan Agama dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pengadilan Agama Mojokerto menyelenggarakan pelayanan terpadu sidang diluar gedung Pengadilan yang bertempat di Gedung PCNU Kabupaten Mojokerto Jl. RA. Basuni No.09 Japan Sooko Mojokerto.
Sidang terpadu kali ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto H. Muhamad Albarraa, Lc, M.Hum. dalam sambutannya beliau mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau berharap kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat, terlebih dalam kegiatan ini Pengadilan Agama membebaskan biaya perkara yang tentunya akan sangat membantu masyarakat tidak mampu dan kedepan semoga dapat dilaksanakan dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Pelayanan terpadu sidang di luar gedung Pengadilan dilaksanakan secara terpadu antara Pengadilan Agama Mojokerto dengan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : W13-A15/1225/ HM.00/3/2021, 490/Kk.13.11.1/03/2021 dan 470/0426/416-111/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Layanan Sidang Terpadu Perkara Itsbat Nikah di Kabupaten Mojokerto.
Facebook : https://www.facebook.com/PengadilanAgamaMojokerto/posts/4046475002042329
Instagram : https://www.instagram.com/p/CNUpBsinS7U/?utm_source=ig_web_copy_link