Sidang Terpadu di Kecamatan Tunjung Teja, Pengadilan Agama Serang Kabulkan 67 Perkara Isbat Nikah
Serang-PAS. Pengadilan Agama (PA) Serang senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Salah satunya adalah ikut mensukseskan program pemerintah Kabupaten Serang terkait pelayanan administrasi kependudukan. Bentuk kontribusi yang diberikan PA Serang adalah melaksanakan sidang terpadu.
Pada hari Kamis (11/11/2021), PA Serang kembali melaksanakan sidang terpadu. Kali ini bekerjasama dengan Kecamatan Tunjung Teja. Pada kegiatan tersebut PA Serang menugaskan 18 personil yang terdiri dari 4 orang Hakim, 4 orang Panitera Pengganti, 3 orang Jurusita, 4 orang Admin dan 3 Orang petugas perlengkapan.
Pukul 09.00 WIB acara mulai dibuka oleh pihak Kecamatan Tunjung Teja. Mewakili Pengadilan Agama Serang, Drs. Uki selaku Hakim menyampaikan sambutannya pada kesempatan tersebut. “Sangat penting bagi pasangan suami istri yang sudah menikah untuk memiliki akta nikah sebagai dokumen penting bukti peristiwa nikah yang sah, adanya akta nikah juga memudahkan birokrasi serta terjaminnya hak pasangan dan anak-anak” ujarnya.
Jumlah pasangan yang terdaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah sebanyak 70 pasangan. Namun tidak semua perkara dapat dikabulkan. Jumlah perkara yang dikabulkan sebanyak 67 perkara, 1 perkara dicabut karena tidak sesuai dengan ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 2 perkara gugur karena tidak dapat menghadiri sidang. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pada pukul 12.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan juga penyerahan putusan, buku nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran secara simbolis kepada pasangan yang telah selesai melaksanakan sidang isbat nikah. Tampak raut wajah bahagia dari pasangan yang menerima dokumen administrasi kependudukan tersebut.