Sidang Terakhir di Kecamatan Siak Hulu, PA Bangkinang Tutup Rangkaian Sidang Keliling Tahun 2025
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Siak Hulu, 22 Agustus 2025 – Pengadilan Agama (PA) Bangkinang kembali melaksanakan sidang keliling di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, pada Jumat (22/8/2025). Sidang kali ini menjadi rangkaian terakhir pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Siak Hulu pada tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim memeriksa dan memutus sejumlah perkara, di antaranya perkara cerai gugat dan cerai talak yang diajukan oleh para pihak. Kehadiran masyarakat cukup antusias, mengingat sidang keliling memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan yang berdomisili jauh dari pusat kota Bangkinang.
Ketua PA Bangkinang, melalui panitia sidang keliling, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai dengan amanat Mahkamah Agung.
“Sidang keliling di Kecamatan Siak Hulu tahun 2025 resmi ditutup hari ini. Kami berharap program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam hal mengurangi biaya transportasi dan waktu yang dibutuhkan untuk berperkara,” ungkapnya.
Sepanjang pelaksanaan di Kecamatan Siak Hulu, PA Bangkinang telah menyelesaikan berbagai perkara yang mayoritas merupakan perkara perceraian. Dengan ditutupnya sidang keliling pada 22 Agustus 2025 ini, PA Bangkinang akan melakukan evaluasi dan persiapan untuk pelaksanaan sidang keliling berikutnya di kecamatan lain pada tahun mendatang.
Program sidang keliling tidak hanya bertujuan menghadirkan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan demikian, diharapkan keberadaan sidang keliling terus mendukung terciptanya keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kampar. (ES/TimITPaBkn)