MS Jantho Gelar Sidang Setempat, (Decente)
Hari ini, Jum at tanggal 20 Maret 2020, Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di wilayah hukum mahkmah Syar’iyah Jantho. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Sangketa Waris Nomor 379/Pdt.G/2019/Ms. Jth. yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah syar’iyahJantho tanggal 15 Oktober 2019. Pemeriksaan Setempat dilaksanankan pada puku. 09.00 wib dengan Tim yang terdiri dari Heninurliana, S.Ag., M.H selaku Ketua Majelis, Yusnardi, S.H.I., M.H. Muhammad Redha Valevi S.H.I.,M.H masing-masing sebagai (Hakim Anggota), dibantu oleh Hj. Helma S.Ag. selaku Panitera Pengganti dan Maulizar. S.Kom Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Geuchik Gampong Babah Jurong dan anggota pengamanan dari personil POLRI dri kepolisian sektor ( POLSEK) Kecamtan kuta Baro kabupaten Aceh Besar.
Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 3 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.