PA Pandan Laksanakan Sidang Diluar Ruang Gedung di Kecamatan Sirondorung
Pandan, Tapanuli Tengah | pa-pandan.go.id (26/7/2021)
Senin, 26 Juli 2021 Pengadilan Agama Pandan melaksanakan sidang diluar ruang gedung di Kecamatan Sirandorung, Tapanuli Tengah. Sidang Luar Gedung ini sudah kali kedua dilakukan di Kecamatan Sirondorung yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 14 Juni 2021.
Kecamatan Sirandorung selalu menjadi pilihan setiap akan melaksanakan Sidang Luar Gedung karena lokasinya yang sangat jauh dan akses kendaraan yang kurang memadai. Kecamatan Sirandorung merupakan Kecamatan di Tapanuli Tengah yang hampir berbatasan langsung dengan Provinsi Aceh dan berjarak ±100 KM dari Kecamatan Pandan. Selain jarak yang jauh (3.5 jam melalui perjalanan darat), akses yang kurang memadai, jalan yang masih sepi dan masih di kelilingi oleh hutan membuat banyak orang yang kesulitan dalam menempuh perjalanan ini, sehingga Pengadilan Agama Pandan mengupayakan cara untuk mempermudah para pihak untuk menghadiri sidang.
Sidang Luar Gedung ini dipimpin oleh KPA Pandan (YM. Encep Solahuddin, S.Ag), Hakim (Suryadi, S.Sy. dan Zaldaki, S.Sy.) dan Panitera Muda (M.Zaki Mubarak, S.H.I., M.H.). Ada 5 perkara yang disidangkan yaitu, 2 perkara cerai gugat dan 3 perkara istbat nikah. (LAK)
"PA Pandan Mempesona"