Sidang Perkara Jinayat MS Takengon via Teleconference Semakin Lancar

Takengon | ms-takengon.go.id
Selasa (07/04) dan Rabu (08/04) kemarin, MS Takengon melaksanakan sidang via teleconference lagi terhadap 3 perkara jinayat, masing-masing perkara nomor 08/JN/2020/MS.Tkn, 09/JN/2020/MS.Tkn, dan 10/JN/2020/MS.Tkn. Perkara nomor 08/JN/2020/MS.Tkn berjenis zina disidangkan Selasa, sekira pukul 10:00 WIB oleh Alwin, S. Ag., M.H., sebagai Ketua Majelis, Dra. Nurismi Ishak dan Drs. M. Syukri, M.H., sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Saifuddin, S.Ag., sebagai Panitera Pengganti untuk agenda pembacaan tuntutan.
Perkara nomor 09/JN/2020/MS.Tkn dan 10/JN/2020/MS.Tkn, keduanya masuk kategori pelecehan seksual, disidangkan hari Rabu, mulai pukul 15.00 sampai pukul 18.00 WIB, dijeda shalat ashar, untuk agenda pemeriksaan saksi dan Terdakwa serta pembacaan tuntutan. Drs. Amrullah, M.H., mengetuai majelis hakim untuk perkara nomor 09/JN/2020/MS.Tkn, didampingi oleh Drs. Zulfar dan Drs. M. Syukri, M.H., sebagai Hakim Anggota, serta Urizal, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti. Sedangkan perkara nomor 10/JN/2020/MS.Tkn disidangkan oleh Drs. Taufik Ridha sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Dra. Nurismi Ishak dan Mansur Rahmat, S.H., sebagai Hakim Anggota, serta Farid Ahkram, S.HI., sebagai Panitera Pengganti. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiga perkara ini dipegang oleh Rudi Hermawan, S.H., dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Sama seperti sidang teleconference perdana, ketiga sidang ini juga memanfaatkan aplikasi Zoom Cloud Meeting pada tiga titik, MS Takengon, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, dan Rumah Tahanan Negara Takengon. Bedanya, pada sidang jinayat lanjutan ini kendala teknis terkait jaringan sudah lebih lancar. Majelis Hakim dapat lancar berkomunikasi baik dengan pihak JPU yang menghadirkan saksi bersamanya, maupun dengan pihak Terdakwa. Ketiga sidang perkara jinayat tersebut ditunda untuk musyawarah majelis dan pembacaan putusan untuk tanggal yang telah ditetapkan masing-masing. (HLY)