logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Perkara Jinayat dalam Kasus Jarimah Zina di MS Takengon

Takengon | Ms-Takengon.go.id

Mahkamah Syar’iyah takengon, selasa 26 april 2016 menggelar sidang perkara jinayat Nomor perkara 02/JN/2016/MS-Tkn dengan Terdakwa Mayasari (22) Binti Maddin dan Dasril (35) Bin Alm Sudirman, Kedua Terdakwa ini masing-masing masih mempunyai pasangan hidup yang sah.

Sidang yang dimulai pukul 08:30 ini dipimpin oleh ketua majelis Dra. Hj. Zuhrah. SH. MH., dan Hakim Anggota Fauziati. S.Ag dan Abdul Ghoni. S. SH.,MH. Dengan Panitera Penggati ditunjuk Surya Darma. S.Ag.

Dari persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan putusan Uqubat Cambuk sebanyak 100 kali kepada pasangan Jarimah Zina ini, yang mana keduannya menggakui perbuatannya tanpa paksaan pihak manapun dan besedia bersumpah untuk dapat dijatuhkan hukuman.

Sidang perkara Jinayat pada hari ini berjalan lancar dan sukses. dan Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, para Terdakwa tanpa dikurangi masa tahanan sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.  Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk Umum dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice