Sidang Perdana PA Muara Tebo, Penggugat dan Tergugat Gunakan E-Court

Muara Tebo | PA Muara Tebo
Rabu (02/10), Majelis Hakim (MH) Pengadilan Agama Muara Tebo menyidangkan perkara e-court, menariknya kali ini MH Pengadilan Agama Muara Tebo menyidangkan perkara dimana Penggugat dan Tergugat sama-sama menggunakan e-court.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, Hj. Baihna., S.Ag., M.H., hingga berita ini dipublish, Pengadilan Agama Muara Tebo sudah menerima perkara e-court sebanyak 10 perkara dan 9 diantara perkara tersebut yang menggunakan e-court hanya Penggugat saja, sementara 1 perkara lainnya Penggugat dan Tergugat sama-sama menggunakan e-court dan ini perdana terjadi di Pengadilan Agama Muara Tebo.
Jumlah yang signifikan tersebut menurut wanita yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal menunjukkan bahwa sosialisasi e-court yang dilaksanakan pihaknya beberapa bulan terakhir terbilang berhasil.
Lebih lanjut, wanita yang telah malang melintang di dunia peradilan ini berharap ke depan jumlah perkara e-court di Pengadilan Agama Muara Tebo terus bertambah.
Orang nomor satu di Pengadilan Agama Muara Tebo ini juga berharap keberadaan e-court dapat memberi kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, sehingga azas sederhana, cepat dan biaya ringan benar-benar dapat diwujudkan. (A. Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)