Sidang Perdana Hakim Baru PA Bajawa

Bajawa (Senin, 15 Juni 2020) pabajawa.net
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Bajawa pada hari ini telah dilaksanakan sidang perdana di Pengadilan Agama Bajawa setelah dibukanya pelaksanaan Tatanan Hidup Baru (new normal) oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTT Nomor: BU.550/08/DISHUB/2020 tentang Bebas Dokumen Kesehatan / Bebas Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan tertanggal 03 Juni 2020.
Persidangan perdana Pengadilan Agama Bajawa yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Muhammad Ismail, S.H.I. sebagai Ketua Majelis, Musthofa, S.H.I., M.H., dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H. sebagai Hakim anggota dengan dibantu oleh Sulhan Wardana, S.E., S.H. sebagai Panitera Pengganti tersebut menyidangkan perkara cerai gugat dengan Nomor Perkara 4/Pdt.G/2020/PA.Bjw. yang didaftarkan secara e-court dengan agenda persidangan sidang pertama. Meskipun persidangan dilaksanakan setelah diberlakukannya tatanan hidup baru namun masih tetap mempedomani tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Viruses Deaseas 2019 (COVID-19) yaitu dengan menggunakan masker.
Persidangan yang hanya dihadiri oleh Penggugat tersebut oleh Ketua Majelis selanjutnya ditunda pada tanggal 22 Juni 2020 dengan agenda untuk memanggil Tergugat yang bertempat tinggal di Kota Sorong Provinsi Papua Barat. (red: Laskar Pelangi PA Bajawa_BangMail)