Sidang Perdana di PA Sanggau

Sanggau | pa-sanggau.go.id
Mengawali tahun 2014 Pengadilan Agama Sanggau menggelar sidang perdana pada tanggal 06 Januari 2014 sebanyak 2 (dua) perkara cerai talak yang disidangkan oleh Dra. Farida Hanim (Ketua Majelis), Andriani, S.Ag (Hakim Anggota), M. Toyeb, S.Ag., M.H., (Hakim Anggota) dan Hamdani, S.Ag., S.Pd. selaku Panitera Pengganti, kedua perkara cerai talak ini diputus, sidang perdana di tahun 2014 ini juga merupakan sidang terakhir bagi ketua majelis Dra. Farida Hanim yang mendapatkan promosi/mutasi hakim periode desember 2013 ke Pengadilan Agama Sorong.
Dilanjutkan pada tanggal 07 Januari 2014, sebanyak 8 perkara disidangkan oleh M. Toyeb, S.Ag., M.H., (Ketua Majelis), Dra. Farida Hanim (Ketua Majelis), Andriani, S.Ag (Hakim Anggota) dan Iliyansyah, S.E.I sebagai Panitera Pengganti, dari 8 perkara yang disidangkan pada tanggal tersebut sebanyak 3 perkara yang diputus. Perkara yang disidangkan pada awal tahun 2014 merupakan perkara sisa tahun 2013.
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sanggau Muhammadiyah,S.Ag mengungkapkan bahwa momentum awal tahun ini harus digunakan untuk meningkatkan kualitas kinerja, seluruh pejabat struktural dan fungsional harus memiliki kemauan yang kuat untuk meningkatkan etos kerja.
Kinerja yang berhubungan dengan administrasi perkara, proses persidangan pelayanan kepada pencari keadilan harus menjadi prioritas utama Pengadilan Agama Sanggau, karena tujuan utama dari lembaga peradilan adalah untuk memberikan layanan hukum kepada pencari keadilan. Dengan peningkatan kinerja diharapkan tujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dapat terwujud (red/15).
