Sidang Perdana di Awal Tahun 2022
Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id
Pengadilan Agama Muara Teweh pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 menggelar sidang perdana di awal tahun 2022, dengan agenda sidang Dispensasi Kawin, Dalam sidang perdana tersebut, dengan susunan Hakim Tunggal : Ama' Khisbul Maulana, S.H.I., M.H. dan Abdurahman Sidik, S.H.I., sebagai Hakim, dibantu oleh Kemijan, S.Ag., M.H., Hayani, S.Ag. dan Humaidi, S.H.I., sebagai Panitera Pengganti.
Pengadilan Agama Muara Teweh untuk sidang perdana ini menyidang sebanyak 5 perkara yang semuanya adalah perkara Dispensasi Kawin. Dimana Penetapan Pengadilan Agama dalam menggunakan patokan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai ukuran dalam menentukan seseorang masih di bawah umur. Kemudian setelah keluarnya Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, maka Pengadilan Agama berpijak dan berpatokan dalam proses penangannya, selanjutnya seorang hakim harus mempunyai persangkaan dan mempertimbangakan manfaat dan mudharat dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin. (m2n)