logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

Sidang Perdana di Awal Tahun 2022

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Pengadilan Agama Muara Teweh pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 menggelar sidang perdana di awal tahun 2022, dengan agenda sidang Dispensasi Kawin, Dalam sidang perdana tersebut, dengan susunan Hakim Tunggal : Ama' Khisbul Maulana, S.H.I., M.H. dan Abdurahman Sidik, S.H.I., sebagai Hakim, dibantu oleh Kemijan, S.Ag., M.H., Hayani, S.Ag. dan Humaidi, S.H.I., sebagai Panitera Pengganti.

Pengadilan Agama Muara Teweh untuk sidang perdana ini menyidang sebanyak 5 perkara yang semuanya adalah perkara Dispensasi Kawin. Dimana Penetapan Pengadilan Agama dalam menggunakan patokan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai ukuran dalam menentukan seseorang masih di bawah umur. Kemudian setelah keluarnya Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, maka Pengadilan Agama berpijak dan berpatokan dalam proses penangannya, selanjutnya seorang hakim harus mempunyai persangkaan dan mempertimbangakan manfaat dan mudharat dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin. (m2n)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice